HEADLINE

Aksi AMO Tuntut pembangunan Jalan Lingkar Obi

Laporan :Usser. 

PIKIRAN UMMAT–Ternate. Aliansi Masyarakat Obi kembali melakukan aksi di Balai Jalan Nasional dan kediaman Gubernur Malut di Ternate. Mereka menuntut agar Gubernur dan Balai Jalan Nasional segera merampungkan urusan teknis soal lingkungan & ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk segera melanjutkan pembangunan jalan lingkar Obi yang saat ini sedang dihentikan tersebut. 

AMO menyatakan sikap tegas mengecam dan mendesak Gubernur Maluku Utara untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan jalan lingkar Obi. 

Aliansi Masyarakat Obi sebagaimana 4 point tuntutanya mengancam memboikot aktivitas pertambangan jika pembangunan jalan lingkar obi sampai gagal dan memintah status jalan lingkar Obi dialihkan ke kabupaten Hal-Sel jika pemprov tidak sanggup melaksanakanya. 

Bersarkan rilis yang diterima media ini AMO menuding bahwa pemprov Malut menganaktirikan pulau Obi & masyarakat Obi karena mengangkangi   amanat perpres no 18 tentang proyek jalan strategis nasional hal mana jalan lingkar Obi termasuk dalam projek strategis nasional. Pemprov Malut dan balai jalan nasional bahkan dituding tidak serius dalam mengurus kelengkapan adimistrasi teknis berupa ijin pinjam pakai kawasan hutan (KLKH) yang diminta Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan sehingga pembangunan jalan dimaksud tidak dapat dilanjutkan. 

Pembangunan jalan lingkar Obi sendiri telah dikerjakan pada bulan juni lalu berdasarkan kontrak Kementrian PUPR, Dirjen Bina Marga, Balai pelaksanaan Jalan Linkar nasional (BPJN) Maluku Utara dan Satker Pelaksana Jalan Nasional wilayah II provinsi Maluku utara  senilai Rp. 36.670.761.000 yang bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2021.Namun pelaksanaan kontrak pembangunan jalan lingkar Obi ini menuai polemik dan dihentikan pekeraanya akibat kurangnya kelengkapan adimistrasi teknis.

Sementara itu Aliansi Masyarakat Obi dalam tuntutanya memintah agar :

1.Pemerintah Malut harus patuhi aturan. 

2.Mendukung pihak balai untuk melaksanakan pekerjaan jalan lingkar Obi. 

3.Mengalihkan status jalan lingkar Obi ke kabupaten Halmahera Selatan jika pemprov Malut tidak sanggup melaksanakanya. 

4.Boikot aktivitae pertambangan jika jalan lingkar Obi gagal.  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *