KUA -PPAS Hal-Sel 2021diKetok.
Nampak Bupati Hal-Sel, H. Usman Sidik dalam pidato penyampaian KUA-PPAS dihadapan Sidang Paripurna DPRD Hal-Sel.
Foto Bersama Bupati H. Usman Sidik -Wakil Bupati ,Hasan Ali Bassam Kasuba bersama Ketua DPRD Halsel Muhlis Djafar.
Editor :Usser.
PIKIRAN UMMAT–Hal-Sel. Agenda Kebijakan anggaran perubahan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD-P kabupaten Halmahera selatan tahun anggaran 2021dipastikan akan segera dilaksanakan. Hal itu ditandai dengan Penanda Tanganan nota kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Perubaha (APBD) tahun 2021
Dilansir dari laman resmi pemda Hal-Sel, Pemda Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menandatangani nota kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Halmahera Selatan, Jl. Kebun Karet, Kampung Makian, Bacan Selatan Sula, Selasa (14/9)
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Muhlis Jafar, itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana dilansir media ini dari laman resmi pemda, pemda Hal-Sel dalam pandanganya bahwa kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 selanjutnya menjadi dasar bagi Pemda Halmaher Selatan untuk menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Selanjutnya dengan mengingat masih banyaknya tahapan penyusunan perubahan APBD sampai dengan perda tentang perubahan APBD, penetapan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD dan pengesahan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran maka kita semua tentu berharap agar dilakukan langkah penyelesaiannya.
Bupati H. Usman Sidik meminta pada semua pimpinan OPD agar menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) perubahan 2021 secermat mungkin. Kita juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPRD atas kerja samanya dalam proses penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2021 hingga penandatanganan nota kesepakatan.
Sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, kita bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi, pungkas Bupati Hal-Sel, H. Usman Sidik. (Useer).
Eksekutif dan legislatif, memiliki tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan. Sudah barang tentu kerja sama antara pemda dan DPRD sangat menentukan terwujudnya program Mengembalikan Senyum Halmahera Selatan, sebagaimana visi misi pemerintahan saat ini.