Sekjen Kemedes & PDTT: Komitmen KemenDee & PDTT peningkatan Kwalitas SDM Aparatur Desa Lewat Program RPL.
Editor :Usser | Sep 21, 2021 | Berita Nasional
PIKIRAN UMMAT–jkt –Komitmen Kementrian Desa & PDTT untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia aparatur pemerintah desa terus dimantapkan pelaksanaan nya. Hal itu terlihat dari target Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang menargetkan awal tahun 2022 program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi aparatur desa bisa dijalankan atau dibuka oleh seluruh perguruan tinggi yang tergabung dalam forum perguruan tinggi untuk desa (Pertides).
Hal itu dikemukakan Sekertaris Jendral Kemendes PDTT, Taufik Madjid saat rapat koordinasi secara virtual pada Jumat (17/9) antara Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid yang didampingi Pejabat Eselon I dan II Kemendes PDTT dengan Ketua Umum Pertides Panut Mulyono selaku Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang didampingi sejumlah anggota Pertides lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekjen menjelaskan terkait kronologi pembahasan RPL yang merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Menurut Sekjen Taufik, pada Maret lalu telah dilakukan rapat koordinasi pasca pengesahan pengurus Forum Pertides periode 2021 – 2024 pada Februari lalu sekaligus pelaksanaan Penandatanganan Kesepahaman Bersama tiga Menteri, yakni Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam rapat koordinasi tersebut disimpulkan antara lain perlu adanya regulasi yang mengatur tentang implementasi RPL kepada Aparatur Desa serta penugasan kepada Perguruan Tinggi untuk membuka RPL bagi Aparatur Desa.
“Program RPL akan lebih mengarah ke pendidikan vokasi (40% teori, 60% praktek), program RPL akan dilakukan sesuai dengan program studi yang sudah ada, dalam artian tidak akan membuka program studi baru, ada kemungkinan beberapa Perguruan Tinggi melakukan pelatihan agar sertifikat dapat menjadi input ekivalensi program RPL dan Pelaksanaan program RPL perlu memperhatikan peta potensi desa,” kata Sekjen Taufik.
Selanjutnya, Rapat koordinasi juga digelar pada Juni lalu dengan kesimpulan diantaranya yakni bahwa Kurikulum RPL harus memenuhi standar kualitas yang ditentukan. sehingga perlu adanya Kerangka Kualifikasi Nasional RPL yang disahkan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi).
“Selain itu, prestasi Aparatur Desa perlu menjadi pertimbangan pada ekivalensi Program RPL. selain itu juga perlu ada tim ekivalensi dan pengesahan hasil ekivalensi dari BAN-PT,” katanya.
Dari kronologi tersebut, Taufik meminta agar terus dilakukan koordinasi secara intens dan mengambil langkah-langkah yang kongkrit agar pelaksanaan program RPL bisa berjalan pada awal tahun 2022.
“Kami berharap, mudah-mudahan pada Januari program ini sudah bisa berjalan disetiap kampus yang tergabung dalam Pertides. Sehingga, Aparatur Desa yang belum Sarjana bisa raih sarjana dengan ikut program RPL ini,” katanya.