HEADLINE

Generasi Emas “The Future Leader Maluku Utara.

Mengenal Pakar Hukum Konstitusi & Tata Negara, Dr. Abdul Azis Hakim, SH,  MH. 

Foto :Dr. Abdul Azis Hakim, SH., MH, Pakar Hukum Konstitusi & Tata Negara. (Sumber Foto :Pribadi) 

Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH, Pria kelahiran Soakonora (Galela) Halmahera Utara. Doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta merupakan akademisi senior pada Fakultas Hukum UMMU Ternate. 

Pria yang hobi membaca dan olah raga ini dipercayakan memimpin beberapa organisasi nasional pada level daerah, seperti ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Maluku Utara dan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Maluku Utara. Selama berkarir di dunia akademik sejak tahun 2006, beliau dipercayakan menjadi Dekan Fakultas Hukum UMMU. Karir struktural di Fakultas Hukum UMMU dianggap lengkap karena diangkat dari jenjang Sekretaris, Ketua Program Studi sampai dengan Dekan. 

Beberapa karya baik buku, jurnal nasional maupun internasional yang ditulis berdasarkan basis keilmuan hukum tata negara yang telah dipublis dan menjadi bahan referensi khususnya bagi kalangan mahasiswa baik di dalam maupun luar negeri. 

Pria yang menyelesaikan Sekolah Dasar di Madrasah Ibtidaiyah Porimoi Gorua Tobelo ini juga telah diamanatkan menjadi salah satu pengurus pusat (DPP APHTN/HAN).

Pada level lokal Dr. Abdul Aziz Hakim tidak asing lagi dikalangan para aktivis dan mahasiswa khususnya di daerah. Banyak ide-ide dan gagasan kritis soal konsep ketatanegaraan, khususnya soal kepemimpinan di republik ini. 

Foto :Dr. Abdul Azis Hakim, SH., MH,  Pakar Hukum  Konstitusi & Tata Negara. (Koleksi Foto Pribadi) 

Dari hasil wawancara bahwa Penggagas dan pendiri Sibualamo Institute Maluku Utara ini tentu punya konsepsi tersendiri tentang desain pengembangan arah pembangunan di daerah ini. Baginya jika kita ingin daerah ini maju harus memahami secara  mendalam tujuan dasar berdirinya negeri ini. Saya lihat banya pemimpin, khususnya di daerah ini gagal dalam mengimplementasikan  visi misi mereka. Hal ini karena pengetahuan tentang hakekat memimpin tidak mendalam dan progresif.  Baginya sederhana jika pemimpin itu diangkat demi kepentingan rakyat maka dia harus memperhatikan kepentingan tersebut, inilah prinsip kepemimpinan yang telah digariskan dalam konstitusi. 

Banyak pemimpin kita di daerah ini kaku dalam mengambil kebijakan yang pro terhadap rakyat dengan alasan normatif. Padahal dia sendiri tidak memahami benar roh dari norma itu. Dengan adanya problem ini maka daerah terlihat stagnan, bahkan terkesan vakum karena terlihat tidak ada perubahan mendasar dari periode ke periode.

Kandidat Profesor Hukum Tata Negara FH UMMU ini berkesimpulan bahwa ideologi pembangunan nation state ini didasari dengan konsep welfarestate (negara kesejahteraan), sebagaimana amant UUD 1945, yang menjadi staatfundamentalnorm atau hukum dasar negara. Konsep ini mengisyaratkan kepada pemimpin bangsa dan negara agar dalam memimpin harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat. Konsep ini harus menjadi visi dan misi pokok dalam kepemimpinan. Menurutnya bahwa salah satu kegagalan dalam memajukan negeri ini karena cara pandang kita  yang terlalu formalis dan tidak substansial dalam memandang dan menggerakkan sistem hukum dan pemerintahan. 

Cara pandang ini yang melahirkan kesan bahwa pemerintah dalam mengurus pemerintahannya terkesan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. Mainset ini harus dirubah sehingga terjadi perubahan yang substansial dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. 

“Saya kira jika minset atau paradigma kita tidak dirubah maka jangan berharap banyak adanya perubahan dalam sistem tata kelola pemerintahan khusus pada level lokal”ujarnya.Lanjut Dia, ” Saya kira hampir 20 tahun saya mengabdi di daerah ini jadi saya punya referensi secara faktual dan akuntabel dalam mengukur secara ilmiah tentang jalannya roda pemerintahan di daerah ini.”pungkas Abdul Azis Hakim. SH.MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *