Muhamad Senen Teriak Stop Bahas DOB Sofifi Warga Net Berang “Referendum “
Foto : Sultan Tidore H. Husain Alting Sjah Dimntai Legowa Atas DOB Sofifi.
PIKIRAN UMMAT. Com–sofifi |Polemik DOB Sofifi kian runyam. Terbaru Muhamad Senen, Wakil walikota Tikep lantang bersuara Stop DOB Sofifi. Entah apa yang ada dibenaknya seperti seorang raja dalam sistem monarki absolut itu dengan tegas meminta DOB Sofifi dihentikan. Padahal DOB adalah amanat konstitusi pasal 9 Undang-undang nomor 46 tahun 1999 yang sedang dalam bahasan demokratis semua pihak baik pusat maupun daerah. Warga Malut dibikin geram mencap Muhama Senen wanprestasi & memintah Referendum serta pindah Ibukota Provinsi Maluku Utara .
Onco caca, salah satu warga net di Grup info Tidore seolah memintah pria yang akrab sapaan ayah erik itu jangan lupa atas janji manisnya kala mencalonkan diri sebagai calon wakil Walikota di pilwako tikep lalu. Kala itu senen diketahui mengusung misi pemekaran Kota Sofifi.
Solupa atau pura -pura lupa? Tanya Dia dalam poatinganya. Selanjut Uchy warga sofifi mengungkapkan “Periode pertama Sinen bilang DOB Sofifi itu bukan janji politik. Tapi komitmen politik. Sekarang larang bahas DOB Sofifi”. Lalu dengan nada tanya “Maksud”
Foto : Muhamad Senen, Wawali Tikep Dimintai Legowo & Tidak Arogan Menyikapi DOB Sofifi.
Sengkarut DOB Sofifi pula mematik reaksi keras warga lain. Mereka bahkan memintah referendum penentuan nasib DOB sofifi jika ibukota provinsi Maluku Utara itu tak kunjung di mekarkan sebagaimana amanat Undang -Undang nomor 46 1999 tentang pembentukan provinsi Maluku Utara.
Al Isra, warga net Grup info Tidore seolah menimpali wawali tikep itu dengan menyatakan “ada yang bilang yang suka berteriak pemekaran (DOB Sofifi -ref) itu cuma beberapa ekor (orang -red) yang suka cari panggung di 2024 ya sudah torang adakan referendum ” pungkas Al Isra dalam postingan nya.
Teriakan Referendum mematik dukungan luas publik Malut. Mereka menyatakan Jika referendum maka warga Malut baik Makayoa, sula, tobelo-galela, bacan, halteng & haltim juga ikut bersuara terlibat dalam referendum penentuan nasib DOB sofifi. Sebab Sofifi sebagai ibukota provinsi Maluku Utara adalah milik seluruh rakyat maluku utara dari tanjung sopi morotai sampai lifmatola sula bukat tikep semata. Olehnya nasib DOB Sofifi juga menjadi kewajiban seluruh rakyat Malut.
Rasa bagaimana kong Kase pindah ibu kota provinsi saja apa talalu juga “guman salah satu warga Grup Makayoa.
Pindahkan Ibukota Malut ke Ternate saja “Tandas warga net lain”.Selanjutnya warga net juga memintah “Kase pindah (Ibukota Malut -red) kalao di Ternate la Jang talalu ribet eh apa juga kong rupa-rupa Deng kabasaran sampe ” pungkas ~F__W ini.
Kondisi ini oleh beberapa pihak memintah agar Muhamad Senen & pemkot tikep jangan bersikap arogan bahwa nasib DOB Sofifi hanya hak mereka semata. Sebab pula menurut sumber media ini DOB Sofifi berdasarkan pasal 9 Sejatinya telah mekar sebagai ibukota provinsi Maluku Utara yang kedudukan harus sebagai sebuah DOB .Bahkan DOB Sofifi justru mendahului DOB kota tikep katanya.
Kewenangan rekomendasi pemkot tikep justru dianggap sebagai kewajiban karena UU No 46 1999 kedudukanya lex specialist sedangkan UU Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan rekomendasi pemekaran wilayah beraifat lex generalis. Dalam azas hukum dikenal lex specialist de rogat lex generalis artinya peraturan perundang undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang undangan yang beraifat umum hal mana UU nomor 46 1999 tentang pembentukan provinsi Maluku Utara adalah lex specialist atau beraifat khusus sedangkan undang undang tentang pemerintahan daerah bersifat lex generalis atau umum.
Alih -alih pemkot Tikep bahkan Sultan Husain Alting Sjah dimintah legawa menerima & melaksanakan amanat konstitusi pasal 9 UU No. 46 1999 itu. Sebab perintah konstitusi wajib dilaksanakan oleh siapapun dalam sistem negara demokrasi konstitusional ini. (**).