Titah Sang Raja Moratorium DOB Sofifi Di “Lawan” Rakyatnya.
Foto : Paduka Sultan Tidore, H. Husain Sjah.
PIKIRAN UMMAT. Com–sofifi. |Di alam sistem demokrasi–konstitusional, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi, sikap & pemikiranya tanpa terkecuali. Dari rakyat jelata hingga elit sosial tertinggi semua sama kedudukanya didepan sistem -hukum tanpa terkecuali.
Hal tersebut terlihat dari silang pendapat & aspirasi antara Sultan Tidire, H. Husain Sjah dengan warga tikep lainya prihal aspirasi DOB Ibukota Sofifi sebagai ibukota provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan amanat konstitusi pasal 9 Undang -undang nomor 46 tahun 1999 tentang pembentukan provinsi Maluku Utara menyatakan dengan tegas bahwa ibukota provinsi Maluku Utara di sofifi. Kenyataan nya sampai HUT ke 22 provinsi Maluku Utara Sofifi semestinya sebagai sebuah DOB itu belum kunjung di DOB layaknya ibukota sebuah provinsi.
Kondisi ini mengundang polemik pro kontra antar rakyat & tokoh Masyarakat.
Sultan Tidore, H. Husain Sjah seirama dengan pemkot –Dekot Tikep dengan sikap tegas menyatakan menolak DOB Kota sofifi saat ini ditengah Upaya Gubernur Maluku Utara H. Abd. Gani Kasuba sedang berupaya keras men DOB kan Kota sofifi. Bagi sang Raja DOB kota sofifi saat ini belum tepat & yang diperlukan bagi Sofifi adalah pembangunan infrastruktur kota sofifi.
Sikap sang sultan tak serta merta di iyakan warga terutama warga Sofifi. Seirama dengan Gubernur, DOB kota sofifi sudah mendesak mengingat sampai pada usia 22 tahun, provinsi Maluku Utara masih beribukotakan kecamatan dan atau kelurahan Sofifi. Oleh karena itu sikap sang sultan dilawan.
Uchy, salah satu warga sofifi menyatakan penundaan DOB dengan segala alasanya sungguh tidak tepat. Selain soal usia provinsi yang sudah seperti remaja yang layak menikah & hidup mandiri berkeluarga, soal urgensi keadilan pembangunan wilayah sofifi & 4 kecamatan di wilayah oba yang sudah mendesak.
Uchy & warga lain juga menimpali bahwa pemekaran kota sofifi tidak akan menggerus wilayah adat kesultanan karena hak adat melekat tanpa bisa terpusahkan karena DOB. Hal itu terlihat seperti adat kesultanan Tidore di halteng–haltim yang masih tetap terpeliha dengan baik walaupun telah berdiri sebagai Daerah otonom baru yang terpisah dari tidore.
Oleh karena DOB Kota Sofifi sudah mendesak untuk dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi Malut & pemkot Tikep, pungkas Uchy. (***).