CAPAIAN VAKSINASI RENDAH, KABIDHUMAS : BESOK POLDA LAKSANAKAN RAZIA KEPADA PENUMPANG TRANSPORTASI LAUT
PIKIRAN UMMAT –Ternate |Kepolisian Daerah Maluku utara, besok, Jumat (26/11) akan melakukan razia Vaksinasi terhadap Masyarakat yang akan berpergian melalui Transportasi laut, dengan menggandeng TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP
Hal ini di sampaikan oleh Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (25/11)
Dalam keteranganya, Juru bicara Polda Maluku Utara menyampaiakan bahwa, Polda Malut bersama instansi terkait akan melakukan Razia di 4 (empat) titik Transportasi laut, diantaranya, pelabuhan Semut Mangga dua, pelabuhan dufa-dufa, pelabuhan Ahmad Yani, dan pelabuhan bastiong Kota Ternate
“Dalam Razia ini apabila mendapati penumpang Angkutan laut yang belum Vaksin, maka akan dilakukan Vaksinasi di Tempat, untuk itu agar dapat menyiapkan Data diri berupa KTP maupun Kartu Keluarga, dan resikonya yang tidak membawa kelengkapan KTP maupun KK maka akan kami arahkan kembali ke rumah dan tidak bisa melanjutkan perjalanan” Ujarnya
Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah Vaksin agar dapat membuktikan dengan Kartu Vaksin begitu juga dengan yang memiliki Riwayat Penyakit, dapat di buktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa tidak bisa di Vaksinasi
Kabid juga menegaskan bahwa, pelaksanaan Vaksinasi merupakan kewajiban bagi setiap orang ditengah pandemi Covid-19, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020
“Dalam Perpres di sampaikan bahwa, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3)” Ucapnya dalam menyampaikan Isi Perpres
Tambahnya, “Kepada masyarakat Maluku Utara, kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan Vaksinasi di Wilayah Maluku Utara yang masih rendah, dan Vaksinasi saat ini merupakan Ikhtiar terbaik di tengah Pandemi Covid-19, tentunya juga dengan tetap disiplin protokol kesehatan”(***)