HEADLINE

Rosihan Gamjim Warning Keras. Kapal Harus Kantongi SPB !

Pikiran Ummat—Babang|| Peringatan keras bagi pelaku usaha pelayaran dan operator jasa pelayaran umum laut di wilayah kerja KPP kls II Babang, Halmahera Selatan, provinsi Maluku utara.
Kepala KPP kls II Babang-Halsel, Rosihan Gamjim mengeluarkan edaran tegas tentang kewajiban kapal jenis speed boad atau long boad harus mengantongi Surat Persetujuan Berlayar atau SPB dari otoritas KPP Babang sebelum melakukan pelayaran pengangkutan penumpang dalam wilayah otoritas KPP kls II Babang, Halmahera selatan.
Jika tidak maka Rusihan memastikan pihaknya mengambil langkah hukum tegas dengan mempidanakan pihak pengelola kapal.
Hal itu di tegaskan Kepala KPP II Babang, Rosihan Gamjim dalam surat edaran tertanggal 25 Januari 2022 yang di terima media ini.
Menurut Rosihan, surat edaran bernomor UM 006/1/10/UPP-BBG-2022 tertanggal 25 Januari 2022 merupakan amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan dipertegas dalam PP Menteri Perhubungan dimana dengan tegas mengatur bahwa setiap penyedia angkutan umum laut di wajibkan memiliki SPB yang di keluarkan oleh Syahbandar setempat.
Rosihan menegaskan pula bahwa surat edaran yang di keluarkanya dalam rangka penegakan hukum guna memberikan perlindungan keselamatan warga yang menggunakan jasa pelayaran umum di wilayah kerja KPP II Babang.
“Syarat edaran ini dalam rangka penegakan hukum guna memberikan perlindungan maksimal terhadap warga pengguna jasa transportasi umum laut di wilayah KPP Babang” tandasnya.
Rosihan memintah pengelola jasa pelayaran umum di wilayahnya tidak main-main dengan edaran ini jika tidak maka pihaknya mengambil langkah hukum tegas mempudanakan penanggung jawab dan operator kapal.
Ancaman hukuman atas pengabaian surat edaran ini diancam dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda sampai Rp.600.000.000.
“Macam-macam Kita pidanakan karena kita tidak bisa main-main menawar harga keselamatan penumpang apalagi ditengah ancaman cuaca laut ekstrim saat ini”pungkas Rosihan Gamjim, Kepala KPP kls II Babang.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *