HUKUM

HUT SATPAM KE-41, KAPOLDA : SATPAM HARUS RESPONSIF DALAM MENCEGAH UPAYA KEJAHATAN AGAR TIDAK ADA KORBAN MAUPUN KERUGIAN

Pikiran Ummat—Ternate||Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. bersama dengan Pejabat Utama Polda Maluku Utara dan perwakilan satpam Maluku Utara mengikuti secara virtual HUT Satpam ke-41 yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Rabu (2/02).

Dalam amanatnya kepada seluruh Satpam yang ada di Indonesia, Kapolri menjelaskan bahwa satuan pengamanan atau satpam resmi dibentuk pada 30 september 1980 melalui SKEP/126/XII/1980 tentang pola pembinaan satuan pengamanan, dan melihat situasi yang berkembang saat itu serta terbatasnya jumlah anggota Kepolisian dengan jumlah penduduk yang ada, oleh karena itu Satpam sangat dibutuhkan dalam pengamanan terbatas di setiap perkantoran maupun perusahaan.

Kapolri juga menjelaskan bahwa S
satpam memiliki uji kompetensi khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat pada umumnya, untuk itu Jenderal Bintang empat tersebut berharap kedepannya satpam semakin profesional dalam melaksanakan pengamanan dan yang paling penting saat ini satpam dapat berperan dalam membantu mencegah penyebaran Covid-19 di tempat keramaian maupun wisata dan perkantoran.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *