HEADLINE

KIAN NYATA ISU PEMBATALAN 13 IUP KAITKAN GUBERNUR AGK BERMOTIV POLITIK.


Sorotan Hasyim ini menguat pula senada dengan pengamat dan pakar hukum, terkait dengan ihwal penarikan kembali usulan 13 IUP sebagai hal lumrah dan positif atas kekeliruan yang bisa saja terjadi pada setiap rezim pemerintahan tidak terkecuali di daerah ini. Sekretaris DPP APHTN – HAN ini menilai bahwa dalam konteks hukum seorang pejabat berhak penuh meninjau atau mereviu keputusannya jika itu dianggap keliru, dan hukum administratif memboleh itu. Karena dalam konsep ketatanegaraan kita mengenal istilah eksekutif review, yakni hak untuk meninjau kembali sebua keputusan yang sudah ditetapkan dan itu sangat dibolehkan dalam ilmu hukum ketatanegaraan. Jadi tidak perlu ada polemik yang berlebihan soal ini.
Dr.Abdul Aziz Hakim, SH., MH justru menyayangkan soal ini malah digeser pada ruang politis sehingga cenderung menyerang nama baik Gubernur. Padahal dalam konteks hukum tidak menjadi hal yang prinsipil terkait dengan peninjauan sebuah keputusan tata usaha negara atau beschikking. Lebih lanjut menurut dosen FH UMMU, isu soal IUP 13 justru cenderung dipolitisir dan dibesarkan oleh media, guna kepentingan politik segilintir orang. Bagi pakar hukum konstitusi ini, upaya semacam ini juga hanya akan meresahkan publik dan mendistorsi eksistensi hukum sebagai medium keadilan.
“Sebagai orang hukum saya menyayangkan polarisasi hukum semacam ini. pungkas Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH, pakar hukum UMMU Ternate (***)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *