Soal Surat Gubernur, Publik Minta Jangan Terlalu Genit Karena Besok Belum Kiamat !
Pikiran Ummat—Sofifi|Surat permohonan pembatalan 13 izin IUP oleh Gubernur menuai kontroversi.Padahal menurut pakar hukum, langkah Gubernur AGK sudah tepat sesuai adat hukum adimiatrasi negara tanpa komplikatif pidana.
Deprov terkomfirmasi melalui komisi 3 bakal memanggil Gubernur AGK guna menjelaskan duduk perkara sebenarnya usulan pembatalan 13 izin IUP di maksud.
“Kita akan panggil Gubernur untuk menjelaskan duduk perkara usulan pembatalan 13 izin IUP itu” tandas Ketua Komisi, Zulkifli legislator fraksi PKS itu.
Sebab menurut Zul, ini soal pelaksanaan peraturan perindang-undangan dan sudah kerap dilakoni pemerintah toh mengapa sampai ada kekeliruan yang tak perlu terjadi.
“Ini soal pelaksanaan aturan yang sudah kerap di lakukan mengapa ada kejadian seperti ini” semprot Zulkifli Umar.
Sementara menurut Abdul Kadir Bubu, usulan pembatalan pengajuan 13 izin IUP tidak masalah dan lumrah saja dalam perspektif hukum adimiatrasi negara.
Pemerintah dalam hal ini Gubernur AGK telah legawa mengakui kekeliruan aparatur nya dan mengambil langkah korektif dengan menarik ulang surat permohonan nya.
“Secara hukum tidak ada yang menyimpang, karena soal izin saat ini Gubernur AGK hanya memiliki hak usul dan rekomendasi, selebihnya utusan pemerintah pusat.Harus di pahami disini adalah hukum adimistrasi negara, tindakan hukum pemerintah dipandang sah sepanjang belum ada pembatalan, apakah pemerintah sendiri atau pengadilan” jelas Candidat Doktor UII ini.
Polemik ini mengundang tanggapan luas publik.
Pihak-pihak tertentu dimintai jangan terlampau genit seolah-olah besok mau kiamat saja.
Saat ini semua pihak harus saling memberikan suport agar Maluku utara lebih aman damai dan berkemajuan.
“Jangan juga terlalu genit lah kayak besok sudah mau kiamat ka”pungkas Jamrud A, warga Halteng ini.(***)