HEADLINE

Walikota Tikep Bantah Tudingan Dr.Mukhtar Adam. Capt.Ali Ibrahim :Pernyataan Dr.Mukhtar Adam merupakan pernyataan yang tidak mendasar.

PIKIRAN UMMAT.Com—Tidore||Walikota Tikep bereaksi keras atas tudingan pakar Ekonomi Dr.Mukhtar A.Adam, SE.ME.
Ekonom Unkhair itu dituding melontarkan tudingan asal tuding tak beralasan .
Capt.Ali Ibrahim menyatakan sebagai Walikota telah mengeluarkan kebijakan perlindungan pedagang lokal dan berdampak langsung pada kestabilan harga beberapa barang kebutuhan pokok.
Berdasarkan rilis yang dikirimkan langsung kepada media ini, Ali menjelaskan secara lugas bagaimana kebijakan proteksi pedagang Tidore hingga harga barang di kota Tidore bisa kembali stabil dan murah.
Berikut tanggapan lengkap Waikota Tikep Ali Ibrahim :
TANGGAPAN PEMERINTAH DAERAH ATAS PERNYATAAN DR.MOCHTAR ADAM, SE.ME DI MEDIA ONLINE PIKIRAN UMMAT.COM 2 FEBRUARI 2022 TENTANG PELAKSANAAN TOL LAUT DI TIDORE

Menanggapi pernyataan Dr Mochtar Adam, SE, ME pada Media Online Pikiran Ummat.Com per 2 Februari 2022 dengan topic berita “Walikota Tikep seperti Berjalan di Jalan Kegelapan”, maka Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan sebagai institusi yang bertugas melakukan pengawalan pelaksanaan program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) melalui Kapal Tol Laut, perlu meluruskan berita ini dengan membeberkan fakta data yang akurat sebagai berikut :
1. Selama pelaksanaan program Gerai Maritim melalui Tol Laut di Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2017 sampai sekarang, koordinasi antar stakeholder berjalan dengan baik. Artinya, apabila Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perindagkop dan UKM tidak intens melakukan pengawasan di lapangan dan pelaksanaan program Gerai Maritim melalui Tol Laut di Kota Tidore Kepulauan tidak sesuai dengan peruntukkannya, sudah lama program ini dicabut atas sanksi kelalaian Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *