HEADLINE

HARI EMPAT OPERASI PEKAT KIE RAHA, POLDA MALUT BERHASIL AMANKAN RATUSAN MIRAS BERBAGAI JENIS

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Empat hari berjalan Operasi Pekat Kie Raha Polda Malut berhasil mengamankan Ratusan Minuman keras (miras) tanpa ijin dari beberapa lokasi yang tersebar di wilayah Kota ternate mulai dari tanggal 23 s/d 26 Maret 2022.

Kabidhumas Polda malut Kombes Pol. Michael irwan Thamsil S.I.K menjelaskan, Ratusan minuman keras yang berhasil diamankan selama 4 hari ini dijaring dari beberapa wilayah yakni untuk hari pertama di kel. Salero kec. Ternate Utara Kota ternate, hari kedua di kel. Santiong kec. Ternate tengah Kota ternate dan di hari Ketiga berlokasi di kel. Santiong kec. Ternate tengah dan juga di Royal resto di kel. Gamalama kec. Ternate tengah Kota ternate serta untuk hari keempat di kapal KM Barcelona dari Manado Tujuan Ternate.

“untuk hari pertama operasi berhasil mengamankan barang bukti (BB) minuman keras (miras) diantaranya 46 botol Aqua ukuran 600 ml dan 39 kantong Pastik Miras jenis Captikus, di hari kedua BB yang di amankan yakni 136 kantong plastic miras jenis Cap tikus, 10 botol Bir Putih Jumbo, 9 Botol kawa-kawa , 7 kaleng dan 2 botol Bir Hitam serta 2 botol Aqua 1,5 liter miras jenis Ciu”. jelasnya.

Babuk berupa Miras Yang Disita Polda Malut Dalam Gelar Operasi Pekat Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Selain itu, di hari ketiga BB yang diamankan 165 kantong plastic dan 16 Botol 600 ml Miras jenis captikus, 1 galon dan 1 botol ukuran 1,5 ml miras jenis Ciu, 391 kaleng Bir bintang 500 ml, 288 kaleng Bir hitam 500 ml dan hari di keempat ditemukan 59 botol Botol 600 ml minuman keras jenis captikus.

“kabid berharap dengan dilakukannya razia dalam operasi pekat Kie Raha ini mampu meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Malut, sehingga aktifitas masyarakat menjelang bulan Ramadhan dapat berjalan dengan khidmat”. Imbuh kabid.

Lebih lanjut, masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat apalagi dengan peredaran minuman keras tanpa ijin dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

“untuk barang bukti (BB) di amankan dimako Polda Malut untuk nanti dilakukan pemusnahan di bulan April 2022 sementara pemiliknya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku’’ tutupnya(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *