KBA KAMMI DORONG PARPOL -PARPOL BARU DORONG JR PT 0% Ke MK.
PIKIRAN UMMAT.Com—Jkt||Keluarga Besar Alumni KAMMI mendorong Partai-partai baru dan partai Non-parlemen mengajukan Judicial Review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 222 terkait Presidential Threshold.
Wakil ketua umum KBA-KAMMI, Saiful Ahmad menyatakan sudah saatnya Indonesia mematangkan sistem presidensiil yang murni tanpa beban politik pada partai politik dan oligarki.
“Dengan berjuang mengembalikan Presidential Threshold menjadi 0 persen maka akan lahir presiden yang kuat dan tidak bergantung oligarki. ”
“Akan tetapi kendala legal standing selalu menjadi alasan MK menolak upaya JR yang dilakukan civil society. Pengajuan perorangan selalu dianggap tidak memiliki legal standing. Menurut MK belum pernah masuk ke pokok perkara, dan selalu dikembalikan kepada DPR untuk dibahas sebagai open legal policy. ” Sambung Saiful Ahmad yang merupakan doktor politik lulusan Universitas Indonesia Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa Sistem Politik Indonesia saat ini, Institusi Politik (di Masyarakat) merupakan Kekuatan utama Politik di Indonesia adalah Partai Politik, disamping Media massa dan Civil Society, namun yang paling seksi dan memiliki daya dorong yang sangat kuat adalah Partai Politik. Olehnya itu lebih lanjut, Saiful mengusulkan agar Partai-partai mengajukan JR ke MK agar lebih kuat legal standingnya.
“Iya. Partai-partai yang memiliki legal standing kuat, terutama partai baru, jika tidak digunakan hak politiknya maka dirugikan hak konstitusional nya. ”