HUKUM

POLDA MALUT DI KABUPATEN HALTENG KEMBALI AMANKAN RATUSAN BOTOL MIRAS BERBAGAI JENIS.

POLDA MALUT—Weda||Komitmen Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam memberantas Minuman Keras kembali di buktikan dengan mengamankan ratusan Botol miras berbagai jenis, Senin tanggal 16 Mei 2022 beralamatkan di Desa Fidi Jaya Kec. Weda Kabupaten Halteng.

Kabidhumas Polda Malut Michael Irwan Thamsil S.I.K saat di Konfirmasi membenarkan razia tersebut di pimpin langsung oleh Kompol Drh. Dedi Wijayanto S.H bersama Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut.

“Kegiatan Bermula dari Laporan masyarakat bahwa di desa Fidi Jaya Kec. Weda Kabupaten Halteng
terdapat penjual Minuman Keras berbagai Jenis” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut di terjunkan untuk melaksanakan razia di tiga tempat di Desa Fidi Jaya dan berhasil mengamankan barang Bukti 673 Minuman Keras Berbagai jenis dengan rincihan 77 kantong plastik Miras jenis cap tikus, 82 kantong plastic Miras jenis chiu, 227 botol Bir Hitam, 228 kaleng Bir Putih dan 45 botol Bir warna hijau serta 14 botol bir jenis kawa- kawa.

“untuk ketiga terlapor pemilik barang Bukti Minuma keras tersebut berinisial GHT, DL dan RM, tiganya diamankan di mako Polres Hateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya.

Sementara itu, Barang Bukti Ratusan miras berbagai jenis tersebut di memusnahkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bersama Tokoh masyarakat Setempat di TKP.

terakhir, Kabidhumas Menyampaikan untuk mencegah terjadinya Harkamtibmas dan untuk terciptanya rasa aman di wilayah Malut, Polda maluku Utara akan terus melakukan razia-razia miras yang dapat memicu terjadinya tindak Pidana.(***$

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *