SEKJEN KEMENDES & PDT TAMPIL SEBAGAI PEMATERI DI SEMINAR NASIONAL PENDIDIKAN
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Sekretaris Jenderal Kementrian Desa PDTT RI Taufik Madjid di daulat sebagai Narasumber pada Seminar Nasional Pendidikan yang digelar ISNU Maluku utara, Kamis (26/5) di Muara Hotel Kota Ternate.
Seminar nasional bertajuk Pendidikan, Transformasi Budaya, dan Kemajemukan Maluku utara itu merupakan rangkaian Komferensi wilayah NU yang bakal di gelar pada tanggal 28-29 Mei 2022 nanti.
Seminar dipandu Hudan Irsiyadi dari ISNU dan menghadirkan beberapa narasumber antara lain Taufik Madjid (Sekjen Kemendes PDTT)Eko Sri Haryanto (Dirjen PPDT),Dr.Radjimam Ismail, M.Pd (Rektor IAIN Ternate), DR.M.Nasir Tamalene(Rektor UNUTARA.
Dalam pemaparan nya Sekjen Kemendes PDDT Taufik Madjid menyampaikan beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Kementrian Desa PDTT diantara terkait soal pendidikan.
Taufik mengungkapkan isu peningkatan kualitas SDM menjadi perhatian strategis kementrian PDT sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas SDM menuju level midleclas.
Sekjen ikut menyoroti kekayaan tambang Maluku utara tetapi tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat bahkan pada wilayah potensi tambang justru menghadirkan kantong-kantong kemiskinan.Taufik mempertanyakan mengapa terjadi disparitas akses dan kualitas pendidikan saat ini.
Dia juga memberikan perhatian pada perkembangan digitalisasi pada dunia pendidikan sebagai sebuah potensi dan ancaman.Dia mengatakan revolusi 5.0 yang ditandai dengan teknologi digitalisasi harus disikapi dengan strategi yang tepat guna mampu semakin memperkokoh budaya yang bakal tergerus oleh perkembangan teknologi.
Taufik menilai harus ada desain ulang road map pendidikan yang lebih holistik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu dia memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Seminar Nasional pendidikan yang diselenggarakan ISNU Malku utara ini.
“Apresiasi buat ISNU dengan agenda Seminar Nasional ini”ujar dia.
Taufik menyoroti soal IPM Maluku utara yang masih dibawah rata-rata IPM Nasional dan tak kalah penting masih timpang nya IPM antar daerah yang satu dengan daerah yang lainya di provinsi Maluku utara.
Berikut materi lengkap Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.
Pendidikan, Transformasi Budaya, dan Kemajemukan Masyarakat Maluku Utara
Taufik Madjid
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
1.INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) PROVINSI MALUKU UTARA 2015 – 2021
Sumber: BPS Provinsi Maluku Utara
• Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Maluku Utara terus mengalami peningkatan dari Tahun 2015
• Pada Tahun 2020 IPM Maluku Utara tercatat mengalami penurunan sebesar 0,21, dari 68,7 menjadi 68,49. hal ini karena dampak Pandemi Covid- 19.
• Pada Tahun 2015 tercatat IPM Maluku Utara sebesar 65,91, dan Tahun 2021 sebesar 68,76. Rata-rata peningkatan IPM Provinsi Maluku Utara setiap tahun sebesar 0,41.
KETIMPANGAN NILAI IPM DI PROVINSI MALUKU UTARA
Sangat Tinggi (≥ 80) 1 Kabupaten/Kota (Kota Ternate)
Tinggi (70≤IPM<80)
1 Kabupaten/Kota
(Kota Tidore Kepulauan)
Sedang (60≤IPM<70)
8 Kabupaten/Kota
(Kab. Halbar, Kab. Halteng, Kab. Halsel, Kab. Halut, Kab. Haltim, Kab. Kep. Sula, Kab. Kota Tidore Kepulauan, Kab. Morotai, Kab. Pulau Taliabu)
Rendah (<60)
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori ini
Tabel Perbandingan Kab/Kota dengan nilai IPM tertinggi dengan terendah di Prov. Maluku Utara
No
Kabupaten/Kota
Nilai IPM
1
Kota Ternate
80,14
2
Kab. Pulau Taliabu
60,73
Selisih
19,41
Terdapat selisih nilai yang cukup besar antara IPM Kota Ternate dengan Kabupaten Pulau Taliabu yakni sebesar 19,41. Selisih ini menunjukkan adanya ketimpangan pembangunan di Maluku Utara, sehingga perlu dicarikan solusi agar pembangunan yang dilakukan lebih merata
IPM Terendah
60,73
Pulau Taliabu
IPM Tertinggi
80,14
Kota Ternate
PERBANDINGAN ANGKA RATA-RATA LAMA SEKOLAH
Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Indonesia dan Provinsi Maluku Utara Tahun 2017-2021
• Angka rata-rata lama sekolah Provinsi Maluku Utara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
• Rata-rata lama sekolah penduduk di Provinsi Maluku Utara tahun 2021 sebesar 9,09 tahun artinya rata-rata penduduk Maluku Utara bersekolah hingga lulus SMP.
• Angka ini baru menunjukkan pencapaian program Wajib Belajar (WAJAR) 9 tahun di Provinsi Maluku Utara.
• Tingkat pendidikan penduduk ini sudah harus segera ditingkatkan dengan menambahkan program-program pendidikan seperti, beasiswa pendidikan dan bantuan untuk siswa dengan keluarga tidak mampu agar bisa terus bersekolah sampai dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sumber: BPS Provinsi Maluku Utara
RATA-RATA LAMA SEKOLAH DI PROVINSI MALUKU UTARA
Grafik Rata-Rata Lama Sekolah di Provinsi Maluku Utara Tahun 2021
• Rata-rata lama sekolah tertinggi di Provinsi Maluku Utara adalah Kota Ternate dengan nilai 11,81 tahun dan Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 9,95 tahun.
• Posisi terendah adalah Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai 7,40 tahun yang mencerminkan bahwa secara rata-rata penduduk di Kabupaten Pulau Morotai hanya menamatkan jenjang pendidikan kelas 1 SMP.
• Angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Pulau Morotai masih tertinggal dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara dalam hal jenjang pendidikan yang diselesaikan oleh penduduknya.
• Hal ini juga menunjukkan adanya ketidakmerataan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari sisi pendidikan antar Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara
Sumber: BPS Provinsi Maluku Utara
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan Desa yang fokus, riil berdasar data mikro, sesuai kebutuhan bukan keinginan warga desa
Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh warga desa, terutama warga desa pada lapisan terbawah.
Pemanfaatan dana desa berdampak lebih besar pada kebangkitan ekonomi desa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa.
6
Prinsip pembangunan inklusif, yang tidak meninggalkan satu orangpun, termasuk perempuan, difabel, maupun kaum marjinal lainnya.
SDGs Desa:
Upaya Terpadu Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
• SDGs Desa mengindonesiakan Sustainable Development Goals dan melokalkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
• Pengindonesiaan SDGs Desa benar-benar diletakkan pada konteks budaya lokal 74.961 desa di Indonesia.
• SDGs Desa, memiliki 18 tujuan dan 222 indiktor sasaran yang disesuaikan dengan kondisi lokal desa.
• SDGs Desa melingkupi aspek kewargaan desa, aspek kewilayahan desa, serta aspek kelembagaan desa.
SDGs DESA ADALAH ARAH KEBIJAKAN, BUKAN PROGRAM, BUKAN PROYEK
1. Arah kebijakan
• Pendataan
• Hasil olahan, yaitu indikator capaian atau skor
• Analisis untuk perencanaan pembangunan desa jangka pendek/tahunan, jangka menengah, jangka panjang (sampai 2030)
• Seluruh bahan menjadi subyek untuk didialogkan dalam Musyawarah Desa
• Hanya keputusan musyawarah desa yang diimplementasikan
2. Bukan program, bukan proyek desa maupun Kemendesa PDTT
• Mencakup berbagai urusan antar sektor, swasta dan kemasyarakatan
• Mencakup berbagai urusan antar level pemerintahan: pusat, provinsi,
kab/kota, (kec), desa
• Dapat diperbandingkan dan dikerjasamakan lintas negara (global village)
KONTRIBUSI PERCEPATAN SDGs DESA TERHADAP PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN
Aksi SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan
ASPEK KEWILAYAHAN
1. 91% wilayah Indonesia adalah wilayah desa (Kemendagri, 2019)
2. 11 Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan berkaitan erat dengan kewilayahan desa
3. Aksi menuju tercapainya 12 SDGs Desa (7-18) berkontribusi 91% pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (nomor 7-17)
1. 2.
3.
ASPEK KEWARGAAN
43% penduduk Indonesia ada di desa (BPS, 2020)
6 Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan berkaitan erat dengan warga desa
Aksi menuju tercapainya 6 SDGs Desa berkontribusi 43% pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (nomor 1-6)
DAULAT DATA DESA DARI DESA OLEH DESA UNTUK DESA
Permendesa PDTT No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Kedaulatan Desa: Dimulai dari penguasaan atas pengetahuan dan data
2. Membudayakan Data: • Pengumpulandata • Penggunaandata • Updatingdata
3. Demokratisasi Desa melalui data
• Daridesa:informasidari warga desa
• Olehdesa:relawanpendata desa adalah tetangganya
• Untukdesa:penggunaandata untuk pembangunan desa
12
HASIL PENDATAAN SDGs DESA
SDGs Desa Sebagai Data Rujukan Di Desa
1. Data SDGs Desa milik desa: by name by address individu dan keluarga, data wilayah RT, data pembangunan desa
2. Data dikumpulkan oleh 1.547.684 relawan pendataan desa
3. Penggunaan dana desa untuk pemutakhiran data SDGs Desa: Rp 1.572.553.390.689
Konsolidasi Data Desa
1. Desa menggunakan data SDGs Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak
2. Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara:
• Melakukanpengecekan
• Melakukanpemutakhirandata
• Langsungkemasing-masingdesa
3. Hasil: data desa yang semakin sinergis
TINGKAT MIGRASI PENGISIAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021
Kebutuhan Migrasi Data
1. Pengumpulan data melalui aplikasi android dan berbasis website, sehingga isian langsung terkompilasi seluruh desa dalam satu server Sistem Informasi Desa (SID)
2. Terdapat perbaikan sistem database data SDGs Desa untuk memadukan tabel-tabel data
3. Dibutuhkan migrasi dari database lama ke database baru
Migrasi data desa (74.960 desa)
1. 88.302.589 data warga termigrasi (41%), 24.473.250 keluarga terdata (45%)
2. 59.074 desa yang mengisi data warga dan keluarga (79% dari 74.962 desa)
3. 16.070 desa yang mengisi data warga >85% (21% dari 74.962 desa)
4. 25.397 desa yang mengisi data warga >70% (34% dari 74.962 desa)
13
SDGs DESA MALUKU UTARA TAHUN 2022
49.47
Nilai SDGs Desa Provinsi Maluku Utara
Arah Kebijakan Bidang Pendidikan, Transformasi Budaya, dan Kemajemukan dalam Pembangunan Desa
SDGs Desa 4
Memperbaiki Kualitas Pendidikan
1. Akses anak ke SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA berakreditasi minimal B mencapai 100%
2. Akses anak kepesantren mencapai 100%
3. APK PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA mencapai 100%
4. APM PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA laki-laki dan perempuan mencapai 100%
5. Angka melek aksara latin dan non latin pada penduduk usia diatas 15 tahun mencapai 100%
6. Rata-rata lama sekolah penduduk >20 tahun mencapai 12 tahun
7. Tersedia Taman Bacaan Masyarakat atau perpustakaan
Capaian & Rekomendasi SDGs No 4
Capaian
68.21
Rekomendasi
1. Membangun asrama siswa/rumah singgah siswa;
2. Membangun fasilitas WiFi gratis untuk pembelajaran siswa di spot-spot
tertentu di lingkup desa;
3. Mengadakan bus sekolah/kendaraan antar jemput siswa;
4. Menambah fasilitas pendidikan di desa, seperti perpustakaan dan
sarana teknologi dan informasi
5. membangun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang melayani
penyetaraan Paket A, B dan C;
6. Menyelenggarakan pendidikan luar sekolah seperti pelatihan
keterampilan;
7. Memberikan beasiswa kepada siswa dari penduduk miskin
8. Melakukan pendataan anak putus sekolah;
9. membangun taman baca masyarakat/perpustakaan desa;
10. pengadaan buku/bahan bacaan;
11. memberikan insentif guru/kader/fasilitator pusat kegiatan belajar
masyarakat.
SDGs Desa 16
Memperkuat Kebudayaan & Kemajemukan
1. Kriminalitas, perkelahian, KDRT, kekerasan terhadap anak mencapai 0%
2. Terselenggaragotongroyongantarpendudukberbedaagama,rasdan golongan
3. Pekerjaanakmencapai0%
4. Perdagangan manusian mencapai 0%
5. Tersedialayananhukumuntukorangmiskin,orangmiskinyang memperoleh bantuan hukum mencapai 0%
6. Proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk public
7. Laporan pertanggungjawaban kades dan laporan keuangan diterima dalam musdes
8. SOTKpemerintahdesasesuaiperaturanyangberlaku
9. Tingkatkepuasanlayananpemerintahdesatinggi
10. Perempuan dalam BPD dan perangkat desa mencapai minimal 30%
11. Indeks Lembaga demokrasi, kebebasan sipil, dan hak politik mencapai 100
12. Cakupan kepemilikan akte kelahiran 100%
13. Penanganan terhadap aduan pelanggaran karena suku, agama, ras, dan golongan mencapai 100%
14. Dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses public, disediakan dalam waktu sehari, dan seluruh pangaduan informasi ditangani
Capaian
83.31
Capaian & Rekomendasi SDGs No 16
Rekomendasi
• Pemetaan wilayah potensi konflik;
• Pengembangan pos/bantuan sosial layanan mediasi dan
penyelesaian konflik sosial;
• Dukungan bantuan hukum/advokasi hukum bagi masyarakat
marginal seperti orang miskin, perempuan, komunitas adat, lanjut
usia, disabilitas, dll;
• Seminar edukasi dan konsultasi gratis terkait bantuan hukum dan
paralegal desa;
• Bantuan pembiayaan untuk advokasi hukum terkait pelanggaran
HAM;
• Pembangunan tenda pengungsian dan bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar termasuk kebutuhan khusus perempuan, anak dan
kelompok berkebutuhan khusus;
• Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok
rentan.
SDGs Desa 18
Memperkuat Kebudayaan & Kemajemukan
1. Kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama
2. Tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi
pembangunan desa
3. Terdapatkegiatansantunan/pemeliharaananakyatimdanorang
miskin
4. SOTK pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
5. Pelaksanaan musdes minimal 4 kali setahun
6. Tersedia dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes
7. Tersediapetabatasdesayangtelahditetapkanolehbupati/walikota
8. Bumdes/materakreditasiminimalB
9. Budaya yang dilestarikan mencapai 100%, lembaga adat aktif
10. Penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya >50% 11. Aset desa meningkat
12. Lembaga kemasyarakatan desa yang ikut musdes >30%
Capaian
61.19
Capaian & Rekomendasi SDGs No 18
Rekomendasi
1. Melibatkan Tokoh agama dalam musdes dan kegiatan pembangunan desa
2. Pembangunan ruang publik desa untuk meningkatkan komunikasi dan
interaksi masyarakat desa, seperti lapangan olahraga, balai rakyat,
sanggar seni dan ruang ekonomi kreatif;
3. Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa melalui
pertemuan sosialisasi (forum keagamaan, adat, dsb), media cetak, audio-
visual, dll;
4. Bantuan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan Lembaga adat desa;
5. Pendidikan dan pelatihan bagi remaja untuk pelestarian adat dan budaya.
6. Membangun/memperbaiki rumah untuk warga miskin, memberikan
bantuan pendampingan anak tidak sekolah bagi warga miskin, memberikan bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin, memberikan bantuan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu minimal jenjang pendidikan menengah
PENGEMBANGAN DESA INKLUSIF
1. Kegiatan pelayanan dasar untuk kelompak marginal dan rentan yaitu : perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
2. Penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;
3. Pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
4. Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di
desa;
5. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan desa
dan diputuskan dalam musyawarah desa.