POLITIK

SENGKARUT PJS BUPATI MOROTAI KIAN TAFULINGKAR.

Gubernur Malut H.Abdul Gani Kasuba, Lc(Istimewa)

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Proses penetapan pejabat sementara Bupati Pulau Morotai kian runcing.
Kabarnya Mendagri telah menetapkan Pjs Bupati tanpa diluar 3(tiga) nama yang diusulkan Gubernur Maluku utara H.Gani Kasuba.
Mendagri Tito Karnavian dikabarkan telah menunjuk Sekda Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali sebagai Pjs.Bupati Pulau Morotai.
Keputusan Tito ini sontak mengundang reaksi balik berbagai kalangan walkhusus Gubernur Maluku utara.
Kalangan pakar tata negara dan politik ikut mengkritisi keputusan Mendagri.
Prof Azumardy Azra menilai keputusan Mendagri sebagai penghianatan terhadap demokrasi dan amanat reformasi sementara Margarito Kamis menilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
Gubernur AGK nampaknya menolak keputusan Mendagri dan mengancam tidak akan melantik M.Umar Ali sebagai Pjs Bupati Pulau Morotai.
Orang nomor satu Maluku utara itu merasa dikhianati kewenangan Atributif yang diberikan Undang-Undang bahwa Pjs Bupati dan Walikota harus berdasarkan usulan Gubernur.
Mendagri Tito Karnavian oleh pakar hukum tata negara hanya berlindung dibalik pasal 5 ayat 3(tiga) Permendagri nomor 1 tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 alias tidak hierarki.
Nampaknya sengkarut Pjs Bupati Pulau Morotai itu kian benang kusut yang basah.
Terbukti sampai hari ini Senin 23 Mei 2022 atau pasca sehari berakhirnya masa jabatan Bupati definitif Beni Laos, SK Pjs Bupati Pulau Morotai tak kunjung terbit dan dilantik.

M.Umar Ali, Sekda Kabupaten Pulau Morotai(Istimewa)

Saling Sandera.
Kalangan pengamat menilai telah terjadi saling Sandera kewenangan dan kepentingan dalam urusan penetapan pejabat sementara Bupati Pulau Morotai.
Mendagri Tito Karnavian bermanuver solo run melalui kewenangan nya pada pasal 5 ayat 3 Permendagri No.1 tahun 2018 sementara Gubernur AGK menggunakan senjata UU No.10 tahun 2016 sebagai senjata pamungkasnya.
Dasar hukum ke dua pejabat Negara ini memang saling membunuh.
Gubernur dengan kewenangan Atributif di UU terhitung sangat kuat tetapi kewenangan Mendagri pada Permendagri nomor 1 tahun 2018 juga tidak bisa dipandang remeh.
Jalan Gubernur AGK sangat ampuh untuk melumpuhkan senjata Tito Karnavian hanya satu dan terhitung mudah yakni menempuh langkah judicial riview ke MA.
Pasal 5 ayat 3 Permendagri nomor 1 tahun 2018 ini tergolong bertentangan dengan UU diatasnya yang hanya menegaskan kewenangan Gubernur mengusulkan Pjs Bupati Morotai.
Jika berahasil dilakukan orang nomor satu Maluku utara ini maka dipastikan Tito Karnavian KO sejak rode awal.
Jalan lain melalui loby bisa dimaklumi tetapi itu harus berdasarkan hati diantara para pihak.Jika sukses meluluhkan hati Mendagri maka Mendagri bisa sah beralasan tidak konstitusional dan mencabut pasal yang mengatur kewenangannya.
Namun oleh para pakar bukan perkara mudah sebab kepentingan yang berkelindang di pasal 5 ayat 3 Permendagri No 1 tahun 2018 juga bukan kepentingan dari kelompok yang anak-abal.Terbukti adu tarung kepentingan di sekeliling kurai nomor 1 Kabuoaten Pulau Morotai masih berlangsung sengit.
Selain itu jalan loby hanya melanggengkan korupsi.
Sebagai negara konstitusi, langkah sistematis amat diperlukan.Sebab seluruh tindakan negara disemua tingkatan harus konstitusional alias harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soal loby dengan mengandalkan hati semata kata Aburizal Bakri hanya bisa digunakan dalam dunia pacaran alias percintaan bukan soal kenegaraan.
Semua pihak dimintai bertindak konstitusional(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *