HEADLINE

SENGKARUT PJS BUPATI MOROTAI, TITO DIMINTA BIJAK DAN TIDAK MENAMBAH DAFTAR MASALAH JOKOWI.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kabar penetapan pejabat sementara Bupati pulau Morotai secara langsung oleh Mendagri menuai polemik luas.

Pemprov Malut sendiri menegaskan belum ada pejabat bupati pulau Morotai.
Namun informasi itu sudah merebak kencang di publik dan membuat orang nomor satu malut Gubernur AGK jadi geram.AGK bahkan mengancam tidak akan menggelar pelantikan.

”Suru Beni (Bupati Pulau Morotai-red)yang lantik suda”ketua Gubernur AGK menanggapi selentingan penetapan langsung Pjs bupati Morotai oleh Mendagri.
DPRD Kabupaten pulau Morotai dan publik Malut ikut menyoal bahwa sikap Tito Karnavian mengangkangi UU Otonomi Daerah.
Usulan Pjs Bupati Pulau Morotai mestinya melalui usulan gubernur Maut H.Gani Kasuba namun kabarnya Tito telah mengambil keputusan sepihak.
Kalangan pakar memintah Tito Karnavian bijak dengan memperhatikan secara cermat konstitusi dan dinamika aspirasi yang berkembang sehingga sikap dan keputusannya tidak menambah masalah baru bagi Presiden Jokowi.


“Pak Tito harus bijak dalam hal ini karena keputusan pejabat publik pasti mendapat tanggapan dan reaksi publik jika dinilai kontroversial”tukas Asmar.
Sebab permasalahan yang ditanggung presiden katanya sudah menumpuk dan para pembantunya jangan lagi membebani dengan masalah baru.
“Pak Tito bijak lah dalam menyikapi Pjs.Bupati pulau Morotai ini sehingga tidak menambah daftar panjang permasalahan Presiden Jokowi”ujar Buhar yang mengaku warga Morotai ini.
Lihat saja lembaga perwakilan rakyat Morotai telah bereaksi keras memintah Mendagri tidak menetapkan nama
Lain selain salah satu dari tiga nama yang diusulkan Gubernur AGK” timpal dia.
Sementara pakar hukum tata negara meminta Mendagri memperhatikan bagaimana cara menjalankan kekuasaan pemerintahan dengan baik.
Margarito Kamis yang dilansir pernyataannya di media cetak lokal terkemuka harian Malut Pos menyoal kabar keputusan Tito Karnavian menetapkan Pjs Bupati Pulau Morotai tanpa memperhatikan usulan Gubernur.
Menurut pakar hukum tata negara ini sikap Mendagri menyalahi ketentuan dimana Pjs. bupati harus diusulkan Gubernur sebagai kepala perwakilan pemerintah pusat di darrah.
Margarito mempertanyakan dengan cara apa Mendagri menemukan Sekda Kabupaten Pulau Morotai M.Umar Ali sebagai Pjs Bupati Pulau Morotai dan wewenang apa menetapkan M.Umar Ali yang tidak diusulkan Gubernur AGK.
Akademisi ini menyarankan DPRD Kabuoaten Pulau Morotai melawan keputusan Mendagri dengan mengajukan perkara ke PTUN.
Sementara pakar HTN of derecord yang lain memintah Tito bijak dengan membaca kembali semangat asa otonomisasi daerah dimana ada azaz dekonsentrasi yang memberikan kewenangan pemerintahan daerah untuk mengatur daerahnya.

“Pak Tito jangan mengabaikan azaz dekonsentrasi dalam hal ini dengan mengabaikan usulan Gubernur Malut”ujar narasumber of derecord ini.
Dia menilai Tito nampaknya terjebak dan hanya melihat celah pada Permendagri No 1 pasal 5 ayat 3(tiga) tanpa melihat persoalan secara holistik.
Klausula dalam pasal 5 ayat 3(tiga) menurutnya sangat lemah dan berpotensi di judisial revie ke MA.Sebab pasal ini tidak hierarki dan berdiri sendiri sehingga kedudukan hukum nya sangat lemah.Selain itu pasal ini mengingkari aspirasi daerah dan rakyat di daerah ditengah semangat otonomisasi daerah.
“Tito jangan hanya bersandar pada norma yang lemah karena tidak hierarki serta lemah dari sisi demokratisasi dan semangat otonomisasi daerah karena mengabaikan aspirasi dan peran pemerintah daerah”tandasnya.
Sia lalu menyarankan Tito Karnavian secara elegan dengan mencabut Pada 5 ayat 3 Permendagri sebagai langkah Eksekutiv review atas keputusan yang keliru karena mengabaikan aspek demokratisasi dan ada otonomisasi daerah.
“Mendagri bisa cabut pasal 5 ayat 3 yang bikin polemik itu”harap nya.
Dengan demikian dia mengatakan persoalan Pjs.Bupati Pulau Morotai semakin memenuhi semangat itonomisasi daerah sehingga keputusan Mendagri nanti mendapat dukungan dan simpati luas masyarakat Maluku utara.
Selain itu keputusan penetapan Pjs.Bupati Pulau Morotai nanti adalah keputusan yang bisa menyelesaikan persoalan bukan menambah daftar masalah.
“Prinsipnya keputusan pemerintah harus mampu menyelesaikan masalah bukan menambah masalah”pungkasnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *