HEADLINE

TITO MENTAHKAN USULAN GUBERNUR DAN PUPUSKAN ASA WAKIL RAKYAT MOROTAI.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Menteri Dalam Negeri Jend.Pol.Purn.Tito Karnavian dikabarkan telah menerbitkan SK Pjs.Bupati Pulau Morotai.

Informasi beredar, Tito menunjuk Sedkab Pulau Morotai M.Umar Ali sebagai Pj.Bupati Pulau Morotai.
Keputusan ini sekaligus mengahiri polemik siapa pengganti Beni Laos di Kabupaten bibir Pasifik tersebut.
Keputusan Tito Karnavian juga sekaligus menggagalkan 3 nama yang diusulakan Gubernur Maluku utara dan memupus harapan DPRD Kabuoaten Pulau Morotai.
Sebelumnya Gubernur H.Gani Kasuba mengusulkan 3(tiga) pejabat Pratama di Pemprov Malut yakni Ahmad Purbaya, M.Sukur Lila dan Samaudin Banyo sebagai calon Pj.Bupati Pulau Morotai.

Gubernur AGK Terkomfirmasi telah mendengar kabar penetapan Pjs.Bupati Pulau Morotai dan mengaku pasrah atas keputusan Mendagri Tito Karnavian yang mementahkan usulannya.

“Terserah Mendagri lah”imbuhnya.

Sebelumnya DPRD Kabupaten Pulau Morotai melayangkan surat peringatan keras kepada Mendagri agar tidak menetapkan nama lain selain 3(tiga) nama yang diusulkan Gubernur AGK.
Keputusan Mendagri sontak menuai pelemik publi.Merwka mempertanyakan penetapan Pjs.Bupati pulau Morotai diluar usulan Gubernur padahal sesuai mekanisme, Pejabat sementara keada daerah Kabijakan dan kota diusulkan Gubernur dan dilantik sampai terpilihnya Kepala daerah definitv yang baru .
Namun nasi telah menjadi bubur dimana Mendagri seperti dikabarkan telah mengambil keputusan.
Polemik berkembang yang pro Mendagri menyatakan Pjs.Bupati Morotai terbilang khusus dimana Mendagri dapat menetapkan Pjs.Bupati tanpa usulan Gubernur.Pertimbangan berdasarkan pasal 5 ayat 3(tiga) Permendagri dimana menyebutkan dalam kepentingan strategis nasional, menteri dapat menetapkan pJs.Bupati/Walikota tanpa melalui usulan Gubernur.
Dalam konteks, kabupaten Pulau Morotai telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK oleh Presiden.
Namun pasal ini oleh pakar konstitusi potensial digugat ke MA karena klausal ini tidak hirarki dengan Undang-Undang tentang Otonomi Darrah dimana hanya mengatur klausal pengangkatan Pjs.Bupati/ Walikota hanya melaui usulan Gubernur.

Seperti terungkap melalui surat Dekab Pulau Morotai dimana seperti dalam surat mereka ke Mendagri bernomor 33/004.5/DPRD-PM/2022 itu penetapan Pj.Bupati Pulau Morotai harus mengacu pada UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 (dua)atas UU UU No.1 tahun 2015 tentang Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dimana pada pasal 201 ayat 11 dengan tegas menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati /Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Klausal itu diperkuat dalam Permendagri No.1 tahun 2018 pasal 4(empat ) ayat 3(tiga ) yang dengan tegas menyebutkan Pj. Bupati/Walikota berasal dari pejabat tinggi Pratama Pemprov atau Kementrian.

Hanya saja untuk Pjs.Bupati Pulau Morotai ada klausula pada pasal 5 ayat 3(tiga) Permendagri No 1 tahun 2018 yang mengecualikan usulan Gubernur dimana menyebutkan dalam hal kepentingan strategis nasional, Pjs.Bupati/Walikota dapat ditetapkan Menteri tanpa melalui usulan Gubernur.

Pasal ini oleh Dr.Abdul Azizi Hakim, SH.MH., berpotensi digugat ke MA karena tidak memenuhi kaidah hierarki perundang-undangan.

”pasal ini turunan dari pasal berapa UU No 1 tahun 2914 tidak jelas tetapi harus dibatalkan sahulu melalui gugatan judisial riview ke MA”tutup dia(***)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *