TAK INGIN TERUS KECOLONGAN, PEMPROV MALUT TERTIBKAN BUKTI SETORAN.
PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Pemprov Malut rupanya tak ingin terus kecolongan setoran penerimaan negara.Diduga ada perusahan pengelola SDA yang tidak menyetorkan bukti setoran penerimaan negara mengakibatkan Pemprov mengalami kerugian dalam milyaran rupiah akibat salah hitung DBH karena tidak memiliki bukti lengkap setoran penerimaan negara.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta perusahaan pengelola sumber daya alam agar menyerahkan bukti setoran penerimaan negara untuk pemerintah pusat ke Pemprov Malut.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya.
Purbaya mengatakan, langkah ini merupakan upaya Pemprov memiliki data valid penerimaan negara yang disetor perusahaan di Malut.
Dengan begitu, bisa dilakukan penyesuaian jumlah rill dana bagi hasil (DBH) SDA yang diterima Pemprov yang selama ini dinilai tidak sesuai perhitungan 16 persen sebagaimana diatur PMK.
“Karena itu harus ada bukti. Misalnya PT IWIP katakan penerimaan negara Rp 2 triliun itu bukti penyetoran mana sehingga ketika rekonsiliasi ada penyesuaian,” ujarnya.
BPKAD, kata Purbaya, sudah menyurat ke Dinas ESDM agar meminta bukti-bukti setoran penerimaan negara tersebut.
<!–nextpage–>
“Nanti bukti stor kita rekonsiliasi baru kita hitung, betul tidak tidak hak kita yang ditransfer sesuai atau tidak,” imbuhnya.
Jika jumlah DBH SDA yang diterima tidak sesuai maka Pemprov akan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
“Nanti kita fasilitasi demi kepentingan daerah, supaya bisa ajukan bukti sehingga diharapkan PMK setelah ini ada perubahan,” terang Purbaya.
Pada tahun 2021, DBH Malut yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp 169 miliar.
“Tapi ada kekurangan bayar dari pemerintah pusat yang belum ditransfer Rp 118 miliar,” ungkap Purbaya.
Saat berkunjung ke Sulawesi Tenggara, Purbaya berkata, provinsi tersebut hanya punya tiga perusahaan namun pendapatannya sangat fantastis.
Sementara di Maluku Utara ada 13 perusahaan yang produksi harusnya banyak,” tandasnya.
Pengamat hukum menilai jika terbukti sebagaimana dugaan Purbaya maka perusahan terkait wajib di beri sangsi denda sehingga ke depan mereka lebih jujur dan tertib lagi dalam laporan penyetoran penerimaan negara.
“Kalau terbukti harus ada sangai denda sehingga ada efek jera ke depanya”pungkas Ridwan.(***)