DINILAI BERTINGKAH KE NHM, DEPROV MALUT MULAI DISERANG.JANIB :DEPROV TAK PUNYA SANSE OF CRISIS TERHADAP RAKYAT LINGKAR TAMBANG.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Tingkah pola politik DPRD Provinsi Maluku utara terhadap PT.NHM mulai menuai kritik publik.
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Itu dinilai telah bertindak diluar tupoksi dan tak memiliki sanse of crisis terhadap masyarakat Malut khususnya warga lingkar tambang.
Pasalnya sikap Pansus LKPJ Gubernur merekomendasikan pencabutan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada PT.NHM dinilai telah melenceng dari Tugas pokok dan fungsi DPRD ansih Pansus LKPJ .Di sisi lain Deprov Malut dinilai seolah buta atas kepedulian PT.NHM terhadap rakyat di lingkar tambang dan Maluku utara.
Keberadaan NHM yang sangat manusiawi dinilai sebagai sebuah rahmat ditengah hampir seuruh perusahan-perusahan raksasa tambang yang seolah tak peduli dengan nasib rakyat lingkar tambang dan apalagi terhadap rakyat Maluku utara.
Ketua PERADI Muhammad Conoras menilai Pansus seperti orang bernyanyi tanpa syair, sementara Iradat Ismail menilai Pansus bertindak diluar tupoksi lalu JANIB melengkapi kritik publik dengan menyatakan Pansus LKPJ tidak memiliki sanse of crisis.
Alih-alih Pansus dan Deprov Malut dimintai fokus memperjuangkan aspirasi rakyat terutama warga di kawasan-kawasan tambang yang belum mendapat perhatian sebanding seperti warga di kawasan PT.NHM.
“Pansus lebih baik memberikan perhatian serius nasib warga di kawasan-kawasan tambang lain agar mereka juga mengalami perhatian yang sama adilnya seperti yang diberikan PT.NHM terhadap warga lingkar tambang dan Maluku utara.”tukas Janib yang mengaku warga Halmahera utara ini.
Menurut Muhamad Conoras, rekomendasi DPRD itu hanyalah sebuah tindakan tanpa makna. “Saya ibaratkan rekomendasi DPRD itu seperti suara tikus di hutan belantara atau hanya suatu nyanyian tanpa syair, bahkan lebih dari sekadar instrumen dari sebuah lagu,”ujarnya .
Konoras mengatakan, ketika Pansus mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur, maka dapat diartikan bahwa wakil rakyat lepas tanggung jawab dan memberikan beban ke Gubernur. Padahal, DPRD menyadari kalau Gubernur tidak memiliki kemampuan melawan pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, Dalam hukum administrasi pemerintahan, ia menjelaskan, Gubernur tidak dibenarkan mencabut izin IPPKH yang dimiliki PT. NHM. Karena yang memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam perspektif hukumnya disebut Contrarius Actus, yakni pejabat mana yang mengeluarkan sebuah keputusan, maka hanya pejabat tersebut-lah yang berwenang untuk mencabut atau mengubahnya.
“Pertanyaan yuridisnya adalah, jika PT. NHM telah melakukan suatu pelanggaran dengan tidak melaporkan pajak kepada DPRD, siapakah yang berwenang mencabut IPPKH perusahaan tambang ini ?. Tentunya itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagi saya, mustahil jika Gubernur mencabut IPPKH NHM. Jika Gubernur berani, tentu ada konsekuensi hukumnya terhadap kontrak karya Pemerintah Pusat dengan PT. NHM, ” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Publik Indonesia (Kornas Japi), Iradat Ismail menuturkan, langkah Pansus yang meminta PT. NHM untuk memberikan laporan pajak ke DPRD, tidak ada urgensinya dengan kepentingan publik.
Urusan pelaporan terkait Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT. NHM kata dia harusnya disampaikan ke Kementerian ESDM, sesuai dengan kewajiban sebagai pemegang kontrak karya antara PT. NHM dan Pemerintah RI pada 28 April 1997 yang telah mendapat persetujuan Presiden pada tanggal 17 Maret 1997.
Kita tahu sendiri kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing, patungan perusahaan asing dan swasta Indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak gas dan bumi,” ujarnya.
Menurut Iradat, pemanggilan DPRD ke PT. NHM tidak ada inheren-nya. Sebab, DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga sebagai representasi rakyat yang memiliki fungsi meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Olehnya itu, ia menyarankan DPRD melalui Pansus LKPJ, idealnya melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara saja. Jika ada catatan atau rekomendasi yang disampaikan dalam forum LKPJ atau mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan terkesan DPRD menghakimi, karena DPRD bukan lembaga Peradilan.
“JAPI meminta agar DPRD lebih fokus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi yang sudah diatur dan tidak melampui kewenangan.
“bacaan kami apa yang dilakukan PT. NHM selama di periode yang sekarang sudah berjalan sesuai deng kontrak karya dan telah melakukan kewajiban untuk memenuhi kepentingan publik salah satunya pemanfaatan CSR di masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara pada umumnya sebagai bagian dari keberpihakan dan kepedulian sosial,” tutupnya.