Uncategorized

BMKG SURATI CUACA KEMBALI MEMBURUK, KSOP II KEMBALI TUNDA PELAYARAN.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Cuaca laut ditandai tinggi gelombang yang meningkat membuat pemerintah melalui otoritas kesyahbandaraan mengambil sikap antisipasi tegas.

Kapal kembali dilarang berlayar sampai cuaca kembali kondusif .

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara, mengeluarkan keputusan menunda keberangkatan kapal-kapal penumpang lokal maupun kapal rakyat.

Penundaan dilakukan lantaran laporan BMKG bahwa cuaca laut yang tidak menentu dan menunjukan gejala buruk berita naiknya tinggi gelombang.

Pengumuman penundaan disampaikan melalui surat pemberitahuan Nomor UM.003/11/ 22/KSOP.TTE-2022 tertanggal 21 Juli 2022.

Kapal yang dilarang beroperasi yakni kapal feri, perintis, Landing Craft Tank (LCT), hingga Self Propelled Oil Barge (SPOB) tujuan Dama (Halmahera Utara), Pulau Morotai, Pulau Bacan (Halmahera Selatan), Pulau Obi (Halsel), Sanana (Kepulauan Sula), Batang Dua (Ternate), Bitung dan Manado (Sulawesi Utara).

Surat pemberitahuan tersebut telah ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, non pelayaran, nakhoda kapal, pemilik kapal-kapal lokal/feri/kapal rakyat, Danpos KSOP Kelas lI Ternate dan semua masyarakat yang menggunakan jasa angkutan laut.

Kepala KSOP Kelas II Ternate Agustinus dalam surat pemberitahuan tersebut mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate tanggal 18 Juli 2022 dengan perihal peringatan dini gelombang tinggi (Early Warning) yang berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tinggi gelombang 2,5 meter dan kecepatan angin sampai dengan 25 knot yang berpeluang terjadi di perairan Maluku Utara dan sekitarnya. Untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan harta benda di laut, maka Kantor KSOP Kelas Il Ternate menunda sementara keberangkatan kapal,” ungkapnya.

sebelumnya surat pemberitahuan penundaan keberangkatan kapal juga diterbitkan pada 18 Juli 2022 lalu dengan surat pemberitahuan Nomor UM.003/11/14/KSOP.TTE-2022 tertanggal 21 Juli 2022. Kapal baru diizinkan berlayar lagi pada 19 Juli malam.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *