SECARA SISTEMATIS, WALIKOTA TAUHID SOLEMAN TAK BISA DIJERAT DALAM KASUS HAORNAS.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Tertangkapnya salah satu tersangka dalam kasus anggaran Haornas memicu spekulasi hukum yang luas.
Berbagai kalangan meminta Walikota Ternate M.Tauhid Soleman sebagai Sekot kala itu harus diperiksa bahkan ikut dijerat pihak Kejati Malut.
Silang pendapat ini mengundang pakar anggaran menyikapi secara objektif agar perkembangan kasus ini on the treck dan tidak bias ke mana-mana.
Menurut Dr.Mukhtar Adam, SE.MM, memintah pertanggungjawaban Tauhid Sebagai Kepala TAPD kala menjabat Sekot Ternate sebagai logika yang keliru sebab sebagai Ketua TAPD, Tauhid hanya menjalankan amanat Walikota Ternate sebagai penguasa anggaran daerah guna mengkonsolidasikan perencanaan anggaran dengan membahas bersama Banggar Dekot Ternate lalu disahkan oleh DPRD Kota Ternate.
Jika logika ini yang dikedepankan potensial seluruh Sekda/Sekot bisa terjerat kasus karupsi dikarenakan mengetuai TAPD semata.Banggar juga harus diproses jika mengedepankan logika ini katanya.
“Logikanya keliru, TAPD itu forum yg di ketuai sekda, dengan anggota Bappeda, keuangan, hukum dll sesuai kebutuhan, yang bertugas melaksanakan fungsi penganggaran, memfasilitasi hubungan walikota dengan DPRD, yang mengajukan Rancangan APBD sedangkan Banggar DPRD menjadi lembaga yang menyetujui untuk di sahkan menjadi Perda APBD namun sebelumnya di konsultasikan ke Provinsi, atas proses ini apakah Sekda sebagai ketua DPRD dapat di sangkakan turut serta melakukan tindak korupsi ? Saya pikir perlu di pahami posisi sekda sebagai ketua TAPD adalah penugasan dalam merumuskan kebijakan sehingga tidak tepat menjadi tersangka jika prosesnya lebih pada proses penganggaran.Jangan memberi kesan TAPD bertanggungjawab atas proses penganggaran atas semua tindak korupsi bisa-bisa samua sekda masuk penjara hanya karena memimpin proses penganggaran”papar dia.
Namun Mukhtar tak menapik jika Tauhid Soleman sebagai Ketua TAPD terbukti ikut mencicipi anggaran Haornas secara tidak sah.
“Lain soal jika Tauhid terbukti menikmati anggaran Haornas secara tidak sah”ujar nya.
Oleh karena itu, Mukhtar menapik pendapat Kader Bubu pada salah satu media sebagai pendapat yang keliru jika mengaikan Tauhid Soleman secara sistematis dalam kasus tupai Haornas.
Muhktar menegaskan, semua pihak agar melihat secara komprahensif fungsi TAPD dalam penganggaran sehingga jangan sampai mengorbankan peran para Sekda/Sekot ini dalam setiap kebijakan anggaran .
“Perlu dibedakan ketua TAPD sebagai tugas penganggaran dan koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam fungsi fiskal.
Pejabat tidak bisa di hukum karena merumuskan kebijakan, pejabat dapat dihukum jika turut serta menikmati keuangan daerah yang mengakibatkan kerugian negara, karena itu pasal terkait memperkaya orang lain tidak bisa di tafsirkan melebar kepada jabatan yang merumuskan kebijakan”jelasnya.
Fenomena ini menurut Akademisi Unkhair ini sama halnya dengan kasus Century.
Oleh karena itu sambung dia, ketika Covid-19, rumusan Perpu kesan memberi kebal hukum kepada perumus kebijakan, karena orang pejabat tidak bisa dijebak hukum oleh karena kewenangan merumuskan kebijakan”.
Tauhid Soleman secara sistematis tidak bisa dijerat terkecuali dia terbukti menikmati anggaran Haornas secara tidak sah dan atau memperkaya orang lain”pungkasnya. (***)