OM PALA MALANESIA BILANG SOAL FISKAL TIDAK RELEVAN LAGI SEBAGAI PENGHAMBAT DOB SOFIFI.TERBUKTI PAPUA BISAMEKAR 3 PROVINSI SEKALIGUS DI TAHUN.
PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Alasan pemerintah memoratorium pemekaran daerah baru termasuk DOB Sofifi terbantahkan.
Soal fiskal sebagai penyebab moratorium DOB termasuk DOB Sofifi dimentahkan pakar Ekonomi dan anggaran Dr.Mukhtar Adam, SE.MM.
Menurut Om Pala Malanesia ini, ruang fiskal pada APBN 2022 justru terbuka lebar dan memungkinkan pembiayaan maksimal terhadap daerah baru apalagi terhadap DOB Sofifi yang telah diamanatkan oleh konstitusi yakni UU nomor 46 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2000.
“Kalau alasan fiskal, asumsi RAPBN semuanya positif, dan masuk babak akhir dari Perpu 1/2020, yang pelebaran defisit dibuka, tapi faktanya RAPBN defisit hanya 2 koma, artinya sisi fiskal stabil” tepis Mukhtar Adam menanggapi pernyataan Basri Salamah yang mendalilkan ketidakmampuan anggaran negara membiayai DOB baru termasuk DOB Sofifi.
Apalagi kata dia, DBH Maluku utara juga semestinya terhitung naik dari peningkatan ekspor tambang yang meningkat sampai 500%.
Founder Kampoeng Malanesia dan SIDEGon ini memintah semua pihak tudak terjebak pada logika sempitnya ruang fiskal secara mentah-mentah.Dia memintah semua pihak membaca riset atas fonomena prilaku anggaran yang dimainkan.
“Pengelola APBN akan mau memaksimalkan, anggaran utk dikuasai, dan itu aspek keprilakuan dalam anggaran (baca banyak riset soal ini) tapi tak bisa ikut persepsi yg dibangun pengelola APBN, ini jebakan”ungkapnya .
Narasumber lain menyentil Pemekaran 3(tiga) provinsi di Papua sebagai indikator Fiskal masih aman-aman saja.
”Alasanya fiskal tapi Papua biaa dimekarkan lagi dalam tiga provinsi”ujar narasumber of derecord media ini.
Lebih jauh dia menjelaskan perkembangan Otonomi daerah yang kian melemah perkembanganya dan menunjukan kecenderungan degradasi sistem otonomisasi daerah yang semestinya memberikan peran kuat pada daerah.
“Bilang otonom hanya 5 kewenangan di serahkan ke daerah maka istilah dekoasntrasi menguat dalam UU 22/99, Karena merasa kalah, diamputasi lalu muncul balai, (UU 32/2004)”
Dulu mau serahkan 26% dari pendapatan netto utk desentralisasi fiskal (UU 33/2004), karena merasa kalah, di rubah dan copot 26%, agar tidak ada mandatori % dalam APBN (UU 1/2022)” tandasnya.
Soal potensi kenaikan DBH disentilnya sebagai potensi melebar nya ruang fiskal daerah guna pembiayaan DOB Sofifi.
“Bahitung baik-baik dimana ekspor nikel terus mesin babunyi di Halmahera, Obi dll kong DBH tara nae signifikan, padahal ekspor tumbuh sampe 500% kong DBH nae cuma 8% ?
DBH itu hak daerah penghasil dan bukan penghasil dalam Provinsi”pungkas Dr.Mukhtar Adam, SE.ME, pakar ekonomi dan anggaran(***)