HEADLINE

DIS GELAR DISKUSI RESOLUSI SENGKETA PULAU-PULAU DAN PELESTARIAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH

 


PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Forum Dosen Indonesia Semesta atau DIS menggelar diskusi di Cafe A2W, Jumat (11/8).
Diskusi dengan tema Sengketa Pulau dan Pelestarian Bahasa dan Sastra itu di buka secara resmi Ass III Setdaprov Malut Asrul Gailea.
Asrul Gailea menyampaikan sambutan positif nya atas penyelenggaraan diakusi ini yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi penyelesaian persoalan sengketa pulau dan masa depan bahasa daerah di Maluku utara .

Asrul menyatakan, pelestarian bahasa daerah penting karena bahasa sebagai jati dan  identitas juga merupakan sarana pemersatu .

ASs III ini juga mengungkapkan bahwa Maluku utara telah memiliki instrumen hukum pelestarian bahwa dan sastra daerah yakni Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan dan pelestarian Bahasa dan sastra Daerah.

Meskipun demikian kata dia bahwa  Perda dimaksud harus membutuhkan perubahan seiring perkembang bahasa daerah ditengah masifnya danpak akulturasi.
“Ada akulturasi budaya dari danpak usaha pertambangan sehingga bahas pendatang justru lebih dominan.Ini yang harus menjadi perhatian kita semua”ujar Asrul Gailea.

Asrul pada kesempatan itu juga menyentil soal sengketa pulau.Asrul bilang, masih banyak pulau di Maluku utara yang berdasarkan data terakhir sebanyak 800 pulau lebih itu masih terlibat sengketa seperti kasus 7 pulau di Hal-teng.Dia juga mengungkapkan masih banyak pulau di Malut yang kosong .Hemat Ass III ini bahwa Pulau Kosong merupakan potensi kekuatan Ekonomi baru jika dikelola secara baik.

Diskusi yang Dipandu Dr.Amar dari DSI itu juga di hadiri beberapa narasumber antara lain Prof Alting, Perwakilan Kantor Bahasa, Bidang Kebudayaan Dinas Dikbu Malut, akademisi Bahasa dan Sastra.

Jalanya Diskusi.

Diskusi di Cafe A2W, Jumat malam itu berlangsung santai namun banyak hal terkait pulau-pulau dan persoalan bahasa dan sartra daerah cukup mengemuka.

Pemateri dari Kantor Bahasa Perwakilan Provinsi Maluku utara mengungkapkan beberapa persoalan terkait bahasa dan sastra daerah Maluku utara yang potensial mengalami kepunahan.
Dia menyampaikan bahwa bahasa daerah Maluku utara yang terdata pihaknya sebanyak 19 rumpun bahasa dan menunjukan trend kepunahan jika tidak dilakukan perlindungan dan pelestarian bahasa dan sastra  daerah Maluku utara.

Dia mengaku telah ada produk hukum Perda nomor 9 tahun 2009 sebagai instrumen perlindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah .

Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara jelas dia dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra.

Menurutnya, Kantor Bahasa memiliki kompetensi konstitusional sebagai pelindung, dan pelestarian bahasa dan sastra daerah telah melakukan berbagai upaya guna melindungi kelangsungan bahasa dan sastra daerah.

Sementara itu Dr.Huzaifah dari Unkhair Ternate menyoroti bagaimana peran Kantor Bahasa Maluku utara selama ini dalam melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi lintas soktor baik Pemerintah dan kampus sangat lemah dan parsial dalam upaya perlindungan dan pelestarian bahasa sehingga tak heran jika bahasa dan sastra daerah mengalami degradasi ke arah kepunahan.

Huzaifah memang mengakui bahwa masa depan bahasa dan saatra daerah terletak pada penuturnya namun peran pemerintah dan akademisi juga penting agar bahasa dan saatra daerah semakin kuat di masa yang akan datang.
Huzaifah menawarkan konsep kolaborasi lintas senator guna menyelamatkan masa depan bahasa dan sastra daerah.

Dr Huzaifa, akademis Unkhair juga penelitibahasa daerah malut ini mengaku telah melakukan penelitian  bahasa daerah dan menemukan lebih dari 19 bahasa dan sastra daerah seperti yang diklaim Kantor Bahasa yakni berjumlah 30 bahasa dan sastra daerah di Maluku utara.

“Kantor bahasa bilang ada 19 bahasa daerah di malut tapi hasil penelitian saya sebetulnya ada 30 lebih bahasa yang ada di Maluku utara “ ungkap dia.
“Dari 30 bahwa itu ada yang sudah punah diantaranya bahasa kola susu di Ternate .”bebernya.
Terungkap oleh narasumber lain bahwa bahasa Makian yang diakui sebagai bahasa penutur terbesar di Maluku utara juga menuju kepunahan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Bahas Makian sebagai bahasa penutur terbesar di malut juga mulai ditinggalkan generasi mudanya dan hanya digunakan kalangan tua tanpa upaya pelestarian yang berarti.

Narasumber lain dari DIS yang juga peneliti dari kantor Bahasa menyarankan perlu ada komonitas bahasa sebagai pelestari bahasa dan sastra daerah.
Komonitas dimaksud nantinya menjadi instrumen pelestarian bahasa daerah ketimbang dalam bentuk kamus dan tulisan yang dinilainya tudak efektif lagi.

Kesemuanya sepakat bahwa Bahasa dan sastra daerah disepakati sebagai bagian integral dari budaya sehingga pelestarian bahasa harus dilakukan secara praktis dalam kehidupan masyarakat.

Meskipun demikian, peran serta dunia pendidikan dan atau kampus masih sangat diperlukan dalam pelestarian bahwa dan sastra daerah.
“Harus ada program study bahasa daerah guna penyiapan SDM atau tenaga pengajar mata pelajaran bahasa dan sastra daerah di sekolah” simpul Dr.Amar sebagai host pada diskusi Jumat malam semalam.

Ada pula tawaran konsep dari Prof Gufran Ibrahim agar orang tua sebagai guru model pengajaran bahwa daerah.Orang tua bisa dipersiapkan sebagai guru model pendidikan bahasa dan sastra daerah di rumah yang dipandangnya sangat efektif dalam melestarikan bahwa dan sastra daerah bagi siswa .

Terungkap pula metode pengajaran bahwa dan sastra daerah agar lebih efektif sehingga mudah dipahami siswa.
“Ada problem soal metode pembelajaran bahasa kita yang berbeda jauh dengan pola pendidikan bahasa di barat.Kenapa orang Eropa mudah sekali mempelajari bahasa Indonesia sementara kita orang Indonesia sangat sulit belajar bahasa Inggris.Ini soal cara dan metode pelajaran bahsa “pungkas Prof Alting(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *