HEADLINE

POLDA MALUT BERHASIL UNGKAP PEREDARAN NARKOBA JENIS GANJA KERING SEBERAT 2,1 Kg DIDUGA JARINGAN NAPI LAPAS KLS II TERNATE.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Polda Malut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba diduga jaringan napi lapas kls II Ternate.
Ha itu terungkap saat press coferense yang digelar Polda Malut, Selasa (16/8).

Pengungkapan Peredaran 2,1 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja kering berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara setelah berhasil membekuk dua tersangka berinisial AE alias A (24 tahun) dan MH alias E (20 tahun) pada 12 Agustus 2022 dan ikut mengamankan barang bukti berupa paket ganja gering seberat 2,1 Kg.

Nonce Hasan,SE.ME., Akademisi Unkhair.

Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, penangkapan terhadap dua kurir narkoba tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan pengiriman narkoba antarprovinsi ke Kota Ternate.

“Keduanya diamankan di kantor jasa pengiriman Lion Parcel Kelurahan Tanah Tinggi,” ungkap Michael didampingi Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba saat melakukan rilis kasus, Selasa (16/8).

Setelah mengambil paket narkoba, tersangka langsung diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Malut.

Terungkap dimana setelah diamankan, anggota langsung membuka isi paket dan menemukan menemukan ganja dengan berat bruto 2,1 kg yang dibungkus dengan kertas almunium voil dan dimasukkan dalam plastik tupperware kemudian dililit dengan lakban,” jabarnya.

Dari temuan itu, lanjut Michael, keduanya lalu dibawa ke Polda Malut untuk diinterogasi.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik seorang napi di Lapas Kelas IIA Ternate dengan inisial RM alias R dan mereka hanya disuruh oleh RM alias R yang dikomunikasikan melalui telepon seluler,” tutur Michael.

Berdasarkan resi pengiriman yang diamankan penyidik, barang tersebut merupakan barang kiriman dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Atas kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Prestasi Polda Malut ini menuai apresiasi publik.
Nonce Hasan, akademisi Ungkhair memberikan apresiasi terhadap Polda yang telah bekerja impresif membekuk dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini.
“Apresiasi buat Polda Malut”ujarnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *