HEADLINE

POLITISI NASIONAL ASAL MALUT NILAI PERGANTIAN FADEL MUHAMMAD DARI WAKIL KETUA MPR RI CACAT HUKUM.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Politisi nasional Dr.Sudjud Sirajuddin, SH.MH mempertanyakan urgensi pergantian antar waktu oleh DPD RI terhadap Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Keputusan paripurna DPD RI dinilainya cacat hukum .
Keputusan DPD hanya berdasarkan Mosi tidak percaya 97 senator DPD RI semata dinilai tidak memiliki alasan hukum yang jelas dan kuat

Sebab pergantian Fadel Muhammad harus berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan DPD hal mana mekanisme legal seseorang senator dituding melakukan kesalahan kemudian menjadi dasar pergantian atau PAW.

Oleh karena itu hemat Sudjud, Keputusan pergantian Fadel dari Wakil Ketua tidak sah karena tidak berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPD.

Kuat dugaan Interes pribadi dan kelompok diduga mendasari mosi tidak percaya dan keputusan DPD ini.

“keputusan paripurna DPD ini masih menyalahi tata tertib DPD. harusnya diproses pelanggaran yang diduga dilakukan pak FADEL MUHAMMAD itu di Badan kehormatan DPD dulu dan kalau terbukti baru bisa diproses pergantian, bukan diawali dengan mosi tidak percaya”jelas nya.

Oleh karena itu dia mengaku mendukung langkah Fadel Muhammad melakukan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan konstitusional atas keputusan DPD yang dinilai menabrak konstitusi itu.

“karna itu saya harapakan pak FADEL MUHAMMAD mengambil langkah- langkah hukum untuk melawan keputusan paripurna DPD yang secara hukum cacat hukum”tegas dia.

Selain itu, mantan anggota DPR RI ini meminta masyarakat memberikan atensi nya agar lembaga DPD RI bebas intrik politik yang mengacaukan tatanan politik nasional.

Dia mengajak segenap komponen bangsa melakukan audiensi dengan Fadel Muhammad guna mempertanyakan latar belakang mosi tidak percaya kepadanya karena DPD pun sejauh ini belum
Memberikan alasan dibalik pencopotan Fadel Muhammad.
“Kalau makayo bersedia, beraudience dengan Fadel Muhammad untuk bertabayun.setelah bertabayun dan mendapatkan informasi kita membuat siaran pers untuk menanggapi sikap DPD RI yng membuat mosi tidak percaya kpd pak Fadel Muhammad”demikian rilis nya.

Seperti diketahui dari siaran Pers DPD RI yang beredar di medsos,
Sidang Paripurna DPD RI Putuskan Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad

Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022), akhirnya memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.

Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.

“Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI,” tutur LaNyalla yang memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

LaNyalla melanjutkan, dalam perkembangannya, mosi tidak percaya yang awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI bertambah menjadi 97 anggota yang membubuhkan tanda tangan.

Dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 ditetapkan terkait penarikan dukungan itu keputusannya diserahkan kepada pimpinan DPD RI.

“Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” tutur LaNyalla.

Selanjutnya masing-masing wilayah diminta bermusyawarah untuk mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.

Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).

Saat ditawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada keempat calon ternyata hal itu tidak tercapai. Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti sebanyak anggota 96 anggota DPD RI.

“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.

Sebelumnya Fadel Muhammad dalam sidang tersebut menolak atas mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.

“Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI,” papar dia.

Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik.

“Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi,” tuturnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *