HEADLINE

WALIKOTA TAUHID TIDAK MUNGKIN DIJERAT DALAM KASUS HAORNAS HANYA KARENA ADANYA TEKANAN.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kepala Kejaksaan Negeri Ternate telah menjawab secara lugas tuntutan agar Walikota Ternate di tetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Kontraktor I/O dan mantan Kadispora Sukarjan Hirto.

Kejati menilai tuntutan mentersangkakan Tauhid sebatas pemikiran sepihak sementara penyidik harus bekerja berdasarkan bukti-bukti kasus yang valid.

Sebagaimana Dalih mereka, sebagai ketua TAPD dan Ketua panitia Haornas, mantan Sekot itu harus ikut bertanggunjawab atas kasus dugaan kasus korupsi yang telah menjerat Sekertaris Panitia itu.

Namun tuntutan seperti yang disuarakan itu rupanya sulit diwujudkan.
Kepala Kejaksaan Ternate, Abdullah menyatakan sampai pada saat ini, belum ada indikasi menjerat Walikota Ternate tersebut.
Abdullah bahkan menantang kelompok kontra Walikota Tauhid Soleman untuk menyerahkan bukti keterlibatan Tauhid Soleman atau melakukan upaya hukum praperadilan jika dirasa penetapan Sukarjan Hirto sebagai tersangka dirasakan janggal dan tidak benar.
“Silahkan serahkan bukti keterlibatan Walikota atau lakukan saja upaya hukum praperadilan “tegas Abdullah, Kejari Ternate saat bertemu masa aksi, senin(1:8) kemarin.
Menurut Abdullah, Sukarjan dijerat sebagai tersangka karena peran dia sebagai pimpinan OPD atau SKPD daam hal ini sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga bukan sebagai Sekertaris panitia Haornas.
Menurutnya, kasus Haornas yang memiliki dua tersangka ini merupakan kasus tunggakan yang dilanjutkan selama menjabat sebagai Kajari Ternate kurang lebih 4 bulan sejak Maret 2022 kemarin.
Kasus ini adalah kasus tunggakan. Dalam waktu 4 bulan saya sudah menaikkan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Artinya kalau dalam kasus ini saya mencoba bermain mata maka tidak akan saya naikkan (statusnya),” tuturnya.

Ia membeberkan, dalam mengusut kasus ini, Kejari tidak melihat kapasitas jabatan orang yang ada di dalamnya. Sebab yang dihukum adalah tindakannya yang merugikan keuangan negara, bukan orangnya.

“Kasus ini murni kegiatan OPD atau SKPD yang memiliki anggaran dan sudah disetujui dan dikelola oleh pimpinan SKPD yaitu Dispora Kota Ternate,” jelasnya.

Panitia, kata dia, hanya membantu melakukan koordinasi tingkat daerah untuk membantu kegiatan Kemenpora.

Pakar hukum menilai bahwa masyarakat harus mampu memilih bahwa antara kasus dana Haornas dan panitia.
“Ini kasus korupsi nya dana Haornas bukan korupsi anggaran kepanitiaan, jadi dua hal item anggaran yang berbeda dan tentu berbeda tanggunjawab pidananya”jelas Hasman, SH.
Dalam kasus ini jelas dia bahwa alur pencairannya anggaran Haornas yang menjadi temuan BPK sebesar Rp.600 juta lebih itu hanya melibatkan KPA daam hal ini kepala Dinas Pemuda dan Olah raga yang saat itu dijabat Sukarjan Hirto dengan pihak YC sebagai kontraktor Iven Organizer atau IO tanpa sedikitpun melibatkan Ketua Panitia Tauhid Soleman secara sistematis .
“Pak Tauhid Soleman tidak terlibat di sini”tandasnya.
Dia meminta agar kasus Haornas ini berproses murni secara hukum tanpa ada tekanan publik dan menunggangi sebagai black Campagne atau kampanye hitam terhadap Walikota Tauhid Soleman.
“Cara ini kita sayangkan karena tidak pro penegakan hukum dan bertendensi politis hanya demi menjatuhkan martabat dan merusak reputasi Walikota Ternate”

“Dari perkembangan kasus yang saya ikuti, Tauhid sangat sulit dijerat karena tak ada bukti yang cukup.Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup bukan tekanan politik”pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *