DR.SUDJUD SIRAJUDDIN, SH.MH: DALAM SISTEM KETATANEGARAAN, REKOMENDASI WALIKOTA DAN DPRD TIKEP ITU KEWAJIBAN BUKAN HAK.
PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Berlarut -larut nya DOB Kota Sofifi diketahui sebagai buntut dari sikap engganya pemkot Tikep dan DPRD Tikep mengeluarkan rekomendasi pelepasan wilayah di Sofifi dan Oba sebagai wilayah DOB Kota Sofifi.
Walikota Tikep Capt.Ali Ibrahim dan DPRD Tikep sejauh ini masih enggan menandatangani rekomendasi dimaksud dengan berbagai dalih.
Berkurangnya DAU sebagai pendapatan Tikep menjadi alasan Tikep mengapa rekomendasi DOB Kota Sofifi tak kunjung di berikan.
Rekomendasi pelepasan wilayah seolah menjadi hak konstitusional Walikota dan DPRD Tikep.
Pakar hukum tata negara menimpali rekomendasi Walikota dan DPRD Tikep bukan sebagai hak namun kewajiban.
Menurut Dr.Sudjud Sirajuddin, rekomendasi Waikota dan DPRD Tikep merupakan kewajiban pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang dan memenuhi aspirasi rakyat.
Mantan legislator Senayan ini menjelaskan, dalam negara Demokrasi konstitusional seperti Indonesia, aspirasi rakyat merupakan hukum tertinggi dan posisi pemerintah sebagai kewajiban melaksanakan amanat undang-undang dan tugas pelayanan publik.
“Itu bukan hak Walikota dan DPRD Tikep tapi kewajiban mereka sebagai pemerintah untuk melaksanakan UU dan menjawab tuntutan aspirasi rakyat Sofifi, Oba dan rakyat Maluku utara”tegas nya.
Aktivis KAHMI ini menjelaskan, dalam teori demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus dilayani dan sebaliknya pemerintahan demokrasi dilahirkan oleh rakyat untuk melayani aspirasi rakyat dengan baik dan benar.
“Sistem kita menganut azaz kedaulatan rakyat atau rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dan olehnya pemerintah wajib melaksanakan tuntutan aspirasi rakyat apalagi telah diamanatkan konstitusi seperti pemekaran Kota Sofifi.”jelas dia.
Dalam konteks yang sama, adanya Undang-Undang untuk dilaksanakan terlebih UU yang bersifat eksekutorial seperti UU nomor 46 tahun 1998 yang telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2000 tentang pemekaran provinsi Maluku utara wajib hukumnya dilaksanakan termasuk pemekaran DOB Sofifi sebagai ibukota provinsi Maluku utar.
“Amanat undang -undang kan pemekaran provinsi Maluku utara sekaligus ibukotanya Sofifi, pemekaran provinsinya sudah dilaksanakan lalu bagaimana dengan ibukotanya” tandas dia.
Sudjud memintah jangan ada disinformasi dan proses pembodohan seolah-olah pemerintah memiliki hak untuk melaksanakan atau tidak sebuah Undang-Undang.Undang-Undang lahir untuk dilaksanakan, tandasnya.
“Kita ini hidup dalam negara demokrasi konstitusional dimana ada amanat undang-undang yang dituntut aspirasi rakyat harus dilaksanakan maka pemerintah wajib hukumnya melaksanakan nya”pungkasnya (***).