Komisi Pemberantasan Korupsi atau femiliarnya KPK sedang menuai sorotan publik saat ini.
Tak lain karena Lembaga anti rasuah ini sedang terpantau cukup bernafsu menyelidiki keterlibatan sosok tenar negeri saat ini, Anies Baswedan dalam kasus Formula E .
Suara riuh “mana keadilan”menggema seantero Nusantara.
Rakyat seolah ketakutan, jika orang beken saja mudah dikriminalisasi apa pulak dengan kita-kite rakyat kecil ini.
Namun, Sebagai masyarakat hukum di negara Hukum, kita dukung langkah KPK.
Salut !Atas tekad Firli Bahuri Bahwa Hukum harus tetap tegak walau langit runtuh, pameo klasik dunia hukum.
Catatan krusial nya, lembaga super body itu harus independen, tanpa tendeng aling-aling interes politik dibalik Formula E.
Wajib !Karena Langkah KPK ini menuai sorotan luas terkesan balutan hukum kriminalisasi.Itu kesanya !
So ! KPK harus pruden dalam kasus ini.
Pertanyaan krusial yang patut di jawab KPK dan juga penguasa negeri ini, apakah mantan Gubernur tersukses DKI Jakarta itu benar-benar terlibat dalam kasus Formula E ?
Lebih jelas mari kita simak tulisan M.Syukur Mandar dalam opini tentang kasus Formula E ini.
“Dalam perpektif hukum pidana, yang didahulukan dalam menilai formula e, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak?, pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan unsur objektif. Tentunya dalam formula e, penyidik KPK tidak saja menilai adanya mens rea (niat jahat), karena selain tidak cukup alasan, juga ada unsur actus reus sebagai unsur melengkapi unsur sebuah delik pidana.
Lalu pertanyaannya, apakah formula e telah memenuhi unsur adanya suatu tindak pidana korupsi? mari kita uraikan 4 (empat) unsur penting dalam merumuskan adanya suatu tindak pidana korupsi yakni pertama, seseorang, kedua, adanya perbuatan melawan hukum, ketiga, menguntungkan diri sendiri/orang lain. Keempat, ada kerugian negara.
Apakah keempat faktor diatas sudah ditemukan KPK dalam merumuskan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada formula e?. sehingga KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan? Dengan kata lain dugaan kuat minimal didasarkan pada dua alat bukti permulaan.
Pada sisi lain, kita ketahui bahwa BPK adalah lembaga berwenang yang oleh UU, punya otoritas untuk menyatakan adanya kerugian negara atau tidak pada Anggaran Formula e, tentunya dilakukan atas dasar audit. Dalam hal ini, apakah BPK sudah menyampaikan hasil audit BPK bahwa terdapat unsur kerugian negara dalam pelaksanaan formula e?. Berbagai sumber media massa menyebutkan bahwa hasil audit BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam penggunaan anggaran formula E”
Duss ! Kita dukung KPK, dalam langkah pro justicia meskipun besok tibanya kiamat.
Iklan gratis Anies.
Bagi kubu Anies, langkah KPK jika ngasal, justru jadi sumbangan iklan gratis KPK tapi punya dorong reting Anies yang kuat dan tinggi.
Kesan Anies sebagai korban kedzoliman semakin menyuburkan simpati dan dukungan luas keada Anies.Pengalaman SBY berlaku dalam KPK vs Anies ini.
Apalagi Anies terbaca cerdas bermain dalam game ini.
Anies datang seorang diri ke KPK, membawa mic sendiri lalu menggelar press comferance usai diperiksa 11 jam penyidik KPK.
Hebat ! Untaian kalimat Anies justru menggugah simpati.
“Hari ini saya datangi KPK untuk membantu KPK, menjelaskan penyelenggaraan iven formula E, karena saya juga turut mendirikan KPK dan terpilih sebagai salah satu dewan di KPK”.demikian lebih kurang Statemen Anies di KPK.
Ngejreng ! Anies
Solusi ! KPK mending legawa berjalan lurus dalam rel hukum bahwa Anies antara ya dan tidak tidak dalam kasus formula E.
Argumentasi hukum yang masih grey area dan mengarah pada sikap “SP3” dan atau dalam dunia peradilan dikenal azaz hukum in dubio pro reo “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”
Premis yang mudah saja bagi KPK dengan bersandar pada azas formil “Tiada hukum tampa Undang-Undang tertulis.
Bahwa BPK diberikan kewenangan konstitusional untuk dapat menyatakan seseorang melakukan korupsi dan atau ada unsur kerugian negara.
Di formula E, BPK justru sampai tiga kali menyatakan tidak ada korupsi dalam iven formula E.
Mulailah dari kesalahan baru ngulik niatnya.Actus reus dulu baru sasar mens rea bukan sebaliknya.
Apa harus ada LHP BPK ke 4? Iya sih tapi takut apa kata Bang H.Roma” Sungguh keterlaluan”.
Apalagi ada Kasus -kasus korupsi lain yang masih mengendap lama di laci dokumen KPK kek Sumber Waras yang menurut LHP BPK ada unsur kerugian negara namun yang harus bertanggun jawab justru asik-asik aja, di percaya memimpin BUMN empuk pulak, bus Mangkrak DKI Jakarta dan kasus-kasus pengadaan tanah milik sendiri di Pemda DKI.
Pada sisi lain, publik Indonesia dan dunia mengakui kesuksesan penyelenggaraan iven Formula E.
Kepada Presiden Jokowi, harus ada langkah konstruktif, menyelamatkan Marwah KPK dan Marwah negara hukum itu sendiri.Bahwa low Enforcemen harus pro justicia bukan hukum sebagai pedang menebas lawan politik.
Tidak perlu malu meniru gaya SBY dalam kasus Cicak vs Buaya yang sukses menyelamatkan wajah hukum Indonesia.
WARNING! ini penting seiring kecurigaan publik yang masif bahwa penguasa sedang memainkan hukum sebagai pedang kepentingan.
KPK ! Dari pada buang waktu, anggaran yang menguras energi emosional negeri, mending Sasarlah kasus yang sudah jelas delik Korupsinya seperti kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus Mangkraknya proyek pengadaan Bus Trans Jakarta dll pengadaan tanah dengan membeli tanah sendiri.
Sedemikian maka Marwah keadilan tetap bersemi di Wajah KPK.(***)