HEADLINE

KAPOLDA ! ADA APA DENGAN PROSES HUKUM KASUS PENGADAAN SAPI KURBAN DI PEMDA HABAR.

IRJEN POL MIDI SISWANTO DIMINTAI BERTINDAK TEGAS GUNA MENEPIS KECURIGAAN PUBLIK KRIMSUS POLDA MALUT DIDUGA LOYO .

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Proses hukum dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sapi kurban di Pemda Hal-bar menuai sorotan tajam publik.Kapolda Malut Irjen Pol.Midi Siswanto dimintai  ketegasan terhadap  proses hukum kasus ini agar segera menemui titik terang.Siapa actor yang bertanggun jawab atas peoyek  ini harus segera diungkap terang benderang.

Desakan atensi Kapolda tersebut didasari dugaan proses kasus ini di Polda mengalami kemandekan dan olehnya aktivis pro anti korupsi sedang mendorong kasus ini ke KPK.
“Kuta dorong kasus ini karena kecewa dengan proses hukum kasus ini di Krimsus Polda Malut yang tidak  jelas penyelesaiannya “tegas sumber if derecord Media ini.

Dia menenggarai ada sesuatu sehingga penyidik di Krimsus Malut loyo  sehingga proses kasus ini sangat lamban.
“Publik curigai Krimsus loyo. Ada apa ”tanya dia.

Oleh karena itu, sebagai Kapolda baru yang mengusung misi pembenahan dan pengembalian nama baik Polri dari Kapolri Jend.Pol. Listyo Sigit Prabowo, maka Kapolda diminta mempertegas penenaganan kasus ini agar segera diproses tuntas.
“Pak Kapolda, pertwgas arah Polda Malut sebagai garda terdepan penegakan hukum terutama terhadap kasus korupsi sehingga Polda bisa  menuai kesan positif masyarakat Maluku utara”pintanya.
Seperti di ketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi kurban di Pemda Halbar telah dilaporkan ke Krimsus Polda malut namun diproses nya dirasa mengecewakan publik.

Proses kasus yang diduga melibatkan pejabat penting di Pemkab Hal-bar ini lalu didorong  ke KPk untuk diproses lebih tegas dan adil sehingga bisa menuai dugaan korupsi yang sebenarnya tanpa berlarut-larut serta memenuhi rasa keadilan publik.

Pihak-pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau untuk mendapat hukuman yang setimpal sehingga juga busa memberikan efek jera agar kasua korupsi bisa ditekan.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *