DINKES MALUT GELAR KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI LINTAS KAB/KOTA.
Bahas Penerapan SPM Bidang Kesehatan.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Dinas Kesehatan Provinsi Maluku utara menggelar kegiatan pertemuan koordinasi dan sinkronisasi lintas Kabupaten dan Kota Se Provinsi Maluku utara, Rabu (28/12/2022) bertempat di ruang Grand Pala Room Hotel Boulevard Ternate.
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi membahas penerapan SPM bidang kesehatan itu dihadiri peserta dari perwakilan dinas Kesehatan masing 3 pengelola program Dinas Kesehatan kabupaten dan kota se provinsi Maluku dan 2 pengelola program di Dinas Kesehatan Provinsi.
Total peserta Pertemuan selama tiga hari sejak Rabu tanggal 28-Jumat 30 Desember tahun anggaran 2022 itu berjumlah 30 orang.
Kegiatan pertemuan menghadirkan pemateri dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Bangda Kemendagri dan 4 pemeteri dari Dinkes yakni Kabid Kesehatan Masyarakat, Kabid P2, Biro Pemerintahan Provinsi dan Pengelola JKN Provinsi Maluku utara.
Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ishar Lamasa membuka secara langsung kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini.Kegiatan juga dihadiri Sekertaris Dinkes Ansar A Karim dan pejabat Eselon III A di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku utara.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku utara dr Idhar Lamasa dalam sambuatan pembukaannya menyampaikan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia.
Dia menyatakan, Seseorang tidak akan bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupan secara layak.
Idhar mengatakan, pemerintah mempunyai tanggun jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Dalam rangka itu sambung Dr.Ishar, Sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan kesehatan, pemerintah telah menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah Kabupatwn dan kota serta provinsi.Jenis dan mutu pelayanan dasar tercantum jelas dia tercantum dalam PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dengan aturan turunan berupa Permendagri 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM terdapat dua jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan provinsi dan 12 jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan kabupaten/kota yang harus dipenuhi..
Sambutan pembukaan, acara pembukaan kegiatan pertemuan koordinasi dan sinkronisasi SPM Bidang Kesehatan Lintas Kabupaten dan Kota oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku utara menandai berakhirnya acara pembukaan kegiatan koordinasi dan singkronisasi Bidang Kesehatan Lintas Kabuoaten/Kota .
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemateri Ibu Nurlaela, SKM, MARS dari JKN Provinsi Maluku utara.Acara akan dilanjutkan sampai Kamis lusa dengan menghadirkan pemateri dari pusat dan daerah.
Acara berlangsung mulai Rabu hari ini tanggal 28- Kamis 30/12/2022(***)