POLITIK

DR.SUDJUD SIRAJUDDIN, SH.MH, MEMPERKUAT PERAN DPD RI.

Dinilai Memiliki Kapasitas Dan Pengalaman Sebagai Perwakilan Daerah.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Dr.Sudjud Sirajuddin, SH.MH. adalah salah satu bakal calon DPD RI pada pemilu tahun 2024.Mantan anggota DPR RI ini mendaftar dan telah memasukan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Maluku utara.

Mantan calon Walikota Ternate ini oleh publik layak mengemban amanah perwakilan daerah Maluku utara.

Kapasitas, jejak aktivis, jaringan nasional dan pengalaman politik level nasional sebagai mantan legislator Senayan dinilai sebagai garansi nya.
“Abang Sudjud sangat layak sebagai anggota DPD RI perwakilan Maluku utara”ujar Asmar.

Calon Senator Sudjud juga menyatakan tekadnya untuk mengembang amanat rakyat Maluku utara dengan baik.

”Insya Allah amanah dalam mengemban amanat rakyat Malut”ujar nya.

Fungsi DPD menurutnya sangat penting diantaranya bersama pemerintah daerah memperjuangkan aspirasi daerah.Salah satu misalnya nya soal perjuangan aspirasi pemekaran DOB Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku utara.

”DOB Sofifi itu sangat urgen dan akan menjadi konsen DPD ”ujar nya.

Selain soal DOB, posisi tawar Malut terkait akses kekayaan SDA juga tak kalah pentingnya.Soal ini akan menjadi konsen nya di DPD RI nanti.

”Sangat penting nanti adalah Bagaimana memaksimalkan kekayaan tambang Malut untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Malut”

Asmar memintai rakyat Malut menggunakan hak politik secara cerdas dan profesional dengan memilih wakil daerah yang mampu mengemban amanat daerah dan rakyat dengan baik.
“Pergunakan hak pilihan politik dengan cerdas yakni memilih wakil rakyat dan daerah yang berkapasitas dan berpengalaman sehingga mereka bisa bekerja untuk Maluku utara”tandasnya.
Dia meyakini rakyat Maluku utara sudah memiliki pemahaman politik yang cerdas untuk menentukan pilihan nanti.
“Rakyat Malut sudah cerdas”pungkasnya.

Profil DPD RI.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Tugas dan Wewenang DPD RI
1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *