HEADLINE

PROBLEM INTERNAL PDAM, JANGAN SAMPAI MENGGANGU PELAYANAN MASYRAKAT.

DR. ABDUL AZIZ HAKIM; KORUPTOR ATAU TIDAK ITU RANAH PERADILAN.

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Persoalan yang melilit PDAM Ake Gaale Ternate mengundang atensi berbagai kalangan termasuk para  pakar.

Menurut pakar hukum tata negara dari UMMU ternate, Persaoalan internal PDAM yang diduga dilakukan oleh para Direktur harusnya tidak mengganggu aktifitas pelayanan ke masyarakat karena berkonsekwensi hukum, baik perdata maupun pidana.

Praktisi hukum dan akademisi UMMU Dr. Abdul Aziz Hakim, yang pernah melakukan gugatan class action pada tahun 2018 ini mengingatkan agar pihak perusahaan terutama para karyawan yang melakukan demontrasi jangan sampai melakukan hal-hal yang menggangu proses pelayanan ke masyarakat.

Sementara akademisi Unkhair Nonce Hasan mengingatkan bahwa tindakan menghentikan distribusi air ke pelanggan atau warga adalah bentuk tindakan sabotase yang melanggar hukum secara serius.

”saya ingatkan jangan sampai ada tindakan sabotase, itu soal hukum serius jika warga melakukan gugatan”warning nya.

Mukhtar Adam mengklaim tindakan sabotase terhadap kepentingan publik sebagai bentuk lain dari tindakan makar.

” Melakukan sabotase terhadap kepentingan publik itu bentuk makar”tegas nya.

Aziz, Noce dan Mukhtar mengungkapkan sudah  ada beberapa keluhan masyarakat terkait dengan terhentinya proses air.
“Jika hentinya air disebabkan karena persoalan internal ini maka saya kira masyarakat dapat melakukan gugatan ke pihak yang berwajib karena mengalami kerugian.Saya kira persaoalan ini diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen”tegas dia.

Dr. Abdul Aziz Hakim menyarankan agar kasus PDAM yang diduga menimpa para direktur agar diproses melalui prosedur hukum sehingga tuntutan ketidakpuasan para karyawan tudak merugikan warga  kota ternate.

”jadi kita serahkan ke pihak penegak hukum tanpa harus melakukan tindakan yang diduga menggagu proses pelayanan ke masyrakat karena itu sifatnya kewajiban dan tanggungjawab PDAM.”ujar Sekertaris AP-HTN pusat ini.

Aziz menandaskan semua pihak harus menahan diri menunggu perkembangan proses hukum kasus ini di kejaksaan.Walikota menurutnya tidak akan diam atas hasil proses hukum nanti.

“Ya saya kira kita menunggu proses kasus ini oleh pihak kejaksaan, jika memang akhirnya terbukti maka saya kira Walikota tidak akan diam dengan proses hukum atas dugaan korupsi yang menimpa beberapa direktur. Sebab korupsi atau tidak seseorang kan bukan kita yang menilai itu ada pada ranah peradilan.”tandasnya.

Aziz Hakim memperingatkan agar demonstrasi karyawan tidak sampai mengganggu pelayanan distribusi air sebab bakalan berimplikasi hukum jika sampai merugikan warga.

“Demontrasi itu hak karyawan tetapi melakukan pelayanan atas tupoksi juga itu kewajiban jadi hal ini harus diperhatikan. Sebab semunya ada konsekwensi hukum. Yang terpenting dalam problem ini pelayanan soal air tidak terganggu akibat dari persoalan internal PDAM”pungkas Azis.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *