HEADLINE

Dinilai Gagal Bermanuver, Ada Saran Buat Bupati Usman Sidik.

Niat Bupati Usman Sidik Mungkin Patut Diapresiasi, Namun Kinerja Pemerintah Merupakan Kinerja Konstitusional alias Sistematis. Sebuah Catatan !

Pihak lain mengkhawatirkan jika sampai 5 paket APBN ruas jalan provinsi ini hanya sebatas issu, tidak menutup kemungkinan Bupati Usman Sidik hanya kena PHP dari dugaan permainan mafia anggaran yang kerap mengorbankan pejabat lokal dan kontraktor selama ini.Dugaan ini masih harus dibuktikan lebih jelas namun code itu jelas jika belajar dari pengalaman yang sudah-sudah seperti dalam kasus Lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Sengkarut seputar issu 5 paket APBN pembangunan ruas jalan provinsi di Wilayah Kabupaten Hal-sel kian meruncing.
Saling tuding apakah prestasi Bupati Usman Sedik atau bukan kian memanas lintas kubu-kubuan .Terbaru Bupati Usman Sidik dan Tim nya menuding pakar ekonomi Dr.Muamil Sunan gagal paham menanggapi Statemen mantan staf ahli nya itu memintanya untuk tidak  mem “bohong” i rakyat lagi.

Apa pasal hingga kisruh tak perlu ini bisa terjadi ? Salah satu nya Bupati  Usman Sidik dinilai lemah dalam konsolidasi -koordinasi -tetapi memiliki libido politik tinggi dalam perjuangan kepentingan rakyat.

Beack ground sebagai jurnalis rupanya membentuk watak Usman anti kemapanan dan seperti lupa akan jabatan yang disandang nya kini adalah penghamba konstitusi.

Akibatnya, loby yang dilakukan berkali-kali dengan dalih memperjuangkan kepentingan rakyat pun kandas dan “tapalisi”diujung sepatu Gubernur AGK.

Lihat saja contoh kasus jalan lingkar Obi yang sudah dalam kontrak namun akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat Dokumen lingkungan.

Kasus ini aneh dan terkesan grasak-grusuk alias “gagawan” dalam perencanaanya, karena belakangan diketahui, paket nya sudah teken kontrak itu baru diproses Dokumen lingkunganya ke provinsi Malut sebagai pemilik sah jalan lingkar pulau Obi.Akibat nya Pemprov Malut dalam hal ini PUPR yang belum  dalam perencanaan anggaran dan kegiatan pembuatan Dokumen lingkungan itu enggan menandatangani dokumen  saat tetiba disodori menandatangani Dokumen lingkungan yang entah dibuat lembaga mana oleh pihak kontraktor.Proyek senilai Ro.38 M ini akhirnya batal.

Diprediksikaikan, manuver baru yang lagi hangat saat ini yakni pembangunan ruas jalan lingkar pulau Obi juga potensial hanya jadi lips services alias pemanis bibir dan Sorga telinga.

Musebabnya, Dokumen lingkungan jalan lingkar Obi konon kabarnya belum juga di kantongi pemerintah pusat sementara  mekanismenya masih sama bahwa proyek jalan lingkar Obi harus mengantongi Dokumen lingkungan terlebih dahulu baru di anggarkan bukan dianggarkan dahulu baru dibuat Dokumen lingkungan.Pemprov kabarnya juga belum menganggarkan kegiatan penyusunan Dikumen lingkungan untuk pembangunan jalan lingkar pulau Obi.Jalan lingkar pulau Obi gagal mani.

Potensial nasib gagal juga mengancam 3 paket lainya yakni paket ruas jalan Saketa-Dehepodo, Saketa-Gane dalam, Matutin-Ranga-rangka dan Ranga-Ranga -Gane Dalam karena pada titik lokasi ini sedang dikerjakan Pemprov Malut melalui proyek Multi year.Artinya Pemprov tidak mungkin mengusulkan anggaran baru lagi untuk proyek yang sama alias proyek fiktif.

Padahal, termasuk jalan lingkar pulau Obi, Bupati Usman Sidik Cs telah mengembat-gemborkan bahwa hasil loby Bupati Usman Sidik berhasil mendatangkan peoyek 5 ruas jalan provinsi yang didanai APBN bernilai ratusan milyar rupiah.

Dari sini, political Will alias kemauan politik dan niat baik Bupati Usman Sidik patut kita apresiasi namun patut diingat bahwa kinerja pemerintahan adalah kinerja sistematis atau konstitusional dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tindak menimbulkan persoalan baru nantinya.Agar manuver politik yahud Bupati Usman Sidik tidak mudah rontok hanya karena bunyi batuk kecil “kokehe-ehem”Gubernur AGK

Faktor koordinasi nampaknya harus dipikirkan kembali agar diperkuat dan selaras dengan etika kerja dalam berperintahan.

Berdasarkan Keterangan Kepala Dinas PU Hal-Sel, Ikbal Hi.Mustafa, 5 ruas jalan provinsi yang dibangun melalui APBN antara lain ;

  1. Peningkatan ruas jalan Laiwui – Jikotamo – Anggai (panjang 49,5 km) (perkiraan anggaran Rp 148,5 miliar)
  2. Lingkar Pulau Makian segmen Sabale – Dauri (panjang 36 km) (perkiraan anggaran Rp 108 miliar)
  3. Pembangunan ruas jalan Jikodolong – Soligi – Wayaloar (panjang 23,3 km) (perkiraan anggaran Rp 167,48 miliar)
  4. Saketa – Dehepodo (panjang 64 km) (perkiraan anggaran Rp 85,4 miliar)
  5. Matuting – Ranga Ranga (panjang 30 km) (perkiraan anggaran Rp 88,9 miliar).

Bagi kubu pro Bupati Usman Sidik, 5 paket APBN jalan provinsi adalah buah manis dan prestasi lobi Bupati Hal-Sel sehingga patut diapresiasi.

Kadis PU Ikbal Hi.Mustafa sebagai salah satu narasumber yang menyampaikan perihal 5 paket APBN ini di media Tanda seru.Com menyampaikan”Alhamdulillah lima ruas jalan di Halsel masuk Inpres, termasuk Pulau Makian. Jadi perjuangan Pak Bupati untuk jalan Pulau Makian harus diberikan apresiasi lebih,” ungkapnya,” dikutip dari tanda seru Com, Jumat (3/2).

“Mari kita sama-sama doakan agar Pak Bupati diberikan panjang umur dan kesehatan agar bisa terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan yang terkonotasikan kontra Bupati, 5 paket APBN tidak jelas karena tumpang tindih dengan proyek Multi year Pemprov Malut dan diluar kompetensi Bupati Hal-Sel.

Pihak lain mengkhawatirkan jika sampai 5 paket APBN ruas jalan provinsi ini hanya sebatas issu, tidak menutup kemungkinan Bupati Usman Sidik hanya kena PHP dari dugaan permainan mafia anggaran yang kerap mengorbankan pejabat lokal dan kontraktor selama ini.Dugaan ini masih harus dibuktikan lebih jelas namun code itu jelas jika belajar dari pengalaman yang sudah-sudah seperti dalam kasus Lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana duduk perkara kisruh ini, kalangan pakar kebijakan infrastruktur jalan angkat bicara mekanisme kebijakan infrastruktur jalan.

Pandangan Pakar.

Menurut pakar dan sumber of derecord ini, Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut ;Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa.

Lanjut dia, Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut: Jalan Nasional terdiri dari Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, Jalan Tol dan Jalan Strategis Nasional.

Dari status jalan ini, kewenangan pembangunan berada pada masing-masing level pemerintah.

Status jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah yang dianggarkan langsung melalui APBN.
Status jalan provinsi dibawah kewenangan langsung pemerintah provinsi yang dianggarkan langsung di APBD Provinsi dan jalan Kabupaten/kota dibawah kewenangan Pemkab/pemkot yang di anggarkan langsung di APBD Kab/Kota dan jalan desa di bawah kewenangan pemerintah desa dianggarkan langsung di APBDes.

Pertanyaan kemudian bagaimana jika jalan desa, jalan Kabupaten dan jalan provinsi di bangun oleh pemerintah pusat melalui APBN ?

Pertama biaa dilakukan melalui peningkatan status jalan yang diusulkan masing-masing kepala daerah kepada pemerintah dalam setiap 5 tahun.

Ke dua, dalam bentuk hibah atau Inpres tetapi harus berdasarkan usulan kepala daerah pemilik status jalan dengan menyertakan syarat dan pertimbangan diantaranya ketidakmampuan anggaran, kawasan strategis ekonomi dll.Dalam kasus 5 ruas jalan provinsi di halsel, harus ada usulan Gubernur AGK.

Dalam konteks hibah, perencanaan menjadi tugas daerah dan pemerintah pusat hanya sebagai pelaksanaan.

Lalu bagaimana dengan kasus paket APBN 2023 tentang 5 paket ruas jalan dan jembatan beratatus jalan provinsi yang diklaim hasil loby Bupati Hal-Sel ?

Pertama apakah benar ada 5 paket ruas jalan provinsi yang bersumber dari APBN tahun 2023 ?

Untuk memastikan ini cukup mudah yakni, pertama, mintakan konfirmasi ke Dirjen perbendaharaan negara apakah 5 paket ruas jalan provinsi di hal-sel seperti yang diributkan ada mata anggaran atau DIPA APBN atau tidak ?.

Ke dua, soal ini bisa di konfirmasikan ke kantor balai jalan nasional, apakah 5 paket yang disampaikan Bupati Usman Sidik ini benar atau tidak karena DIPA 5 paket ini jika benar maka pasti telah dikantongi pihak Balai Jalan Nasional sebagai SATKER atau pelaksana.

Perlu di ketahui bahwa DIPA APBN tahun 2023 di Malut sebesar Rp.16 Triliun telah diserahkan Gubernur AGK jauh hari di bulan Agustus tahun 2022 kepada seluruh instansi vertikal sehingga 5 paket ruas jalan provinsi via APBN sudah bisa di croscek ke dua instansi vertikal yakni Dirjen Perbendaharaan negara atau Balai jalan nasional .

Sebelum kesana, ada baiknya Kita menyimak pendapat pakar infrastruktur berikut ini terkait bagaimana mekanisme pembangunan jalan.

Pertama untuk pembangunan ruas jalan dan jembatan sesuai status nya dapat diintervensi masing-masing pemerintah melaui kebijakan anggaran masing-masing yakni jalan nasional oleh pemerintah pusat melalui APBN demikian untuk status jalan provinsi dan Kabupaten Kota langsung oleh Pemda-Pemda melalui APBD Provinsi dan Kab/Kota.

pemerintah pusat bisa saja mengintervensi pembangunan jalan melalui instrumen pembiayaan hibah atau inpres.

Inpres jalan merupakan kebijakan Presiden untuk mendukung pembangunan jalan di daerah baik status jalan provinsi, status jalan Kabupaten dan Kota ditengah keterbatasan fiskal yang dipunyai Pemda.

Inpres merupakan skema pembiayaan dalam menyiasati terbatasnya ruang fiskal daerah untuk pembangunan jalan sementara kebutuhan akan jalan provinsi dan Kabupaten sangat tinggi baik untuk kebutuhan, public services,  sosial dan investasi.

Inpres jalan provinsi disebut IPJP atau Inpres pembangunan jalan provinsi dan inpres tentang jalan Kabupaten disebut IPJK atau inpres pembangunan jalan kabupaten.

Perihal Inpres jalan ini belakangan mencuat seiring ide Presiden Jokowi agar jalan provinsi di seluruh Indonesia di up grade ke capaian 65%.
Mekanismenya, pemerintah provinsi sebagai pemilik jalan harus mengusulkan kepada Presiden diikuti dengan perencanaan kemudian oleh Presiden diterbitkan lah Inpres untuk jalan provinsi di seluruh Indonesia.

Provinsi yang belum mencapai 65% jalan pantas atau telah teraspal maka akan dibangun mencapai target 65% tersebut.Perencanaan dan pembebasan lahan termasuk dalam Dokumen lingkungan tetap menjadi kewajiban provinsi bukan Kabupaten demikian syarat yang sama untuk IPJK atau Inpres jalan kabupaten.

Dengan Inpres inilah menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk di anggarkan dalam APBN sehingga tidak menjadi persoalan hukum dalam pemeriksaan BPK karena terkait kepemilikan aset dari status jalan yang telah ditetapkan Undang-Undang tentang Jalan.

Nah untuk kasus 5(lima) paket ruas jalan APBN yang diklaim hasil loby Bupati Hal-Sel apakah telah ada dalam DIPA APBN 2023 dan sudah bisa dilaksanakan ? oleh pakar infrastruktur yang sudah purna tugas dari instansi kompetensi infrastruktur di salah satu provinsi ini mengurainya sebagai berikut.

Pertama, untuk paket jalan lingkar Obi, bisa diintervensi pemerintah pusat melalui APBN karena pulau Obi dengan pertambangan nya telah masuk kawasan strategis nasional maka praktis menjadi kewajiban atau kewenangan pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur guna mendukung aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Namun demikian karena statusnya masih jalan provinsi maka syarat Dokumen lingkungan tetap menjadi kewenangan provinsi sehingga untuk menjadikan jalan ini bisa dibangun pemerintah pusat dan atau dianggarkan dalam APBN, pemerintah pusat terlebih dahulu mengantongi Dokumen lingkungan dari Pemprov Malut.

Sementara samapai sejauh ini, Pemprov Malut belum membuat Dokumen lingkungan jalan lingkar Obi di maksud.

Pertanyaan nya jika dokumen lingkungan yang oleh Pemprov Malut belum ada, apakah pemerintah pusat berani kembali melanggar UU dengan langsung menganggarkan dan mengerjakan paket ruas jalan lingkar pulau Obi tanpa mengantongi dokumen lingkungan terlebih dahulu ? Bukankah kasus tahun kemarin harus menjadi pembelajaran berharga bagaimana mengkonsolidasikan kembali jalan lingkar pulau Obi ?

Soal jalan lingkar Obi ini memang terkait erat dengan Bupati Usman Sidik.

Sejak dilantik, Bupati yang juga akrab di sapa Obama ini langsung mencanangkan pembangunan ruas jalan lingkar pulau Obi dan ruas jalan lingkar pulau Makian.

Untuk jalan lingkar Obi, pencananganya bahkan dilakukan Bupati Usman Sidik dengan ceremony gunting pita.

Manuver Usman belakangan kabarnya lemah dalam  koordinasi itu kemudian mentok dimana jalan lingkar pulau Obi dan pulau Makian tidak bisa dia kerjakan karena status jalan adalah jalan provinsi.

Oleh PUPR Malut era Kadis Jafar Ismail menyarankan agar Usman Sidik menyurat ke Gubernur perihal memgijinkan Kabupaten membangun jalan lingkar pulau Makian dan pulau Obi.

Gubernur AGK  dengan pertimbangan kepentingan rakyat mengiyakan namun perkembanganya Bupati  Hal-Sel nyentrik ini kendor membangun dengan APBD Hal-Sel.Usman Sidik kabarnya ciut dengan besarnya anggaran pembangunan ruas jalan lingkar pulau Makian dan Pulau Obi itu.

Bupati Usman Sidik rupanya tidak kehabisan akal.Paket jalan lingkar pulau Obi dan pulau Makian lalu diusulkan bersama 3 paket ruas jalan provinsi lain yakni di Gane timur dan Gane barat yakni Matutin-Ranga-Ranga, Matutin-Gane Dalam, Saketa -Gane Dalam dan Saketa-Dehepodo ke pemerintah pusat di tahun 2022.

Ironisnya, Usman Sidik main hantam kromo ala pemimpin anti kemapanan dengan loby ke pusat tanpa bekal surat persetujuan Gubernur AGK untuk untuk 4 ruas jalan provinsi ini.

Apakah dengan usulan Bupati Usman Sidik 5 paket ruas jalan dimaksud sudah bisa dianggarkan pemerintah dalam APBN ?

Untuk jalan lingkar pulau Obi mungkin iya karena ada kewenangan langsung pemerintah pusat terkait kawasan strategis nasional tapi masih ada kata namun nya.Apakah pemerintah pusat telah mengantongi Dokumen lingkungan dari Pemprov Malut dalam hal ini PUPR Malut sehingga sudah kayak menetapkan dalam APBN 2023?

Versi Pemprov Malut, Dokumen dimaksud belum ada dan olehnya dari sisi mekanisme, pempus tidak bisa menganggarkan paket jalan lingjar pulau Obi karena tidak memenuhi syarat Dokumen lingkungan.

Untuk jalan lingkar pulau Makian dan ruas jalan Matutin-Ranga-Ranga, ruas jalan Matutin-Gane Dalam, Ruas Jalan Saketa -Gane Dalam dan ruas Jalan Saketa-Dehepodo harus diusulkan Pemprov Malut baru bisa dianggarkan dalam APBN.Bupati Hal-Sel tidak memiliki hak konstitusional mengusulkan 4 ruas jalan provinsi tersebut sebaliknya hanya bisa diusulkan Gubernur AGK.

Namun 4 ruas jalan provinsi itu tidak mungkin diusulkan Pemprov Malut karena 3 ruas jalan minus ruas jalan lingkar pulau makian itu sementara dalam pengerjaan PUPR Malut melalui sistem Multi year atau tahun jamak jadi tidak mungkin pemprov ingin terjerumus dalam mafia dobel anggaran karena Pemprov juga tengah mengerjakan pembangunan di lokasi tersebut.Jika dilakukan potensial jadi pesakitan proyek fiktif.

Patut disadari bahwa, Secara umum, pemerintah dituntut secara konstitusional untuk bekerja secara sistematis atau berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Intervensi pembangunan jangan hanya bertopeng keberpihakan rakyat tanpa memperhatikan mekanisme karena hal itu akan berimplikasi buruk saat audit BPK.

Perlu dipahami bahwa korupsi juga terjadi sebagai kejahatan adimistrasi dimana penggunaan anggaran negara tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam perapektif konstitusional inilah maka seperti pembangunan lima ruas jalan provinsi di wilayah Hal-Sel harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Benar atau tidak, publik belum bisa menJustice bahwa siapa berbohong dan siap tak paham penganggaran.
Karena itu, Bupati Usman Sidik jangan sampai dituding melakukan pembohongan publik lalu dilaporkan ke aparat hukum demikian pula misal kepala Desa yang berijazah SD pun bisa Paham anggaran apalagi seorang Doktor Ekonomi “kong tara paham anggaran bagaimana” ?.

Ngopi !

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *