KPU Malut Tetapkan 17 Bakal Calon DPD Lolos ke Tahap II.
Dr.Sudjud Sirajuddin, SH.MH.Juga lolos bersama 16 Bakal Calon DPD Lainya.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||17 bakal Caon DPD RI dapil Malut dipastikan lolos ke tahap II ferivikasi faktual.Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) yang dibacakan Ketua KPU Malut dalam rapat pleno KPU Malut, jumat(3/2/2023) di hotel Muara Kota Ternate.
Dengan demikian KPU menetapkan 17 bacalon DPD Dapil Maluku Utara dinyatakan lolos verifikasi administrasi, sebelumnya 2 bacalon tidak dilakukan perbaikan,”ungkap Ketua KPU Pudja Sutamat saat memimpin rapat pleno, di Muara Hotel pada Jumat 3 Ferbuari 2023.
Pudja Sutamat menyebutkan, 17 bacalon DPD yang lolos vermin diantaranya, Hasby Yusuf, Helmi Umar Muchsin, Hidayat M. Sjah, Ikbal Hi. Djabid, Makmurdin Mus, Namto Roba,Natali Defita Pasimanjeku, Privco Sebastian Bitjoli, R. Graal Taliawo, Rivai Umar, Rosiana Syarif, Sahrani Somadayo, Sahrin Hamid, Sallu Ajam, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin, dan Sugeng Cahyono.
Pudja menjelaskan bahwa, pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota, yang pelaksanaannya dilakukan setelah KPU melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.
“Setelah verifikasi administrasi selesai kami mulai menyiapkan verifikasi faktual untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) persebarannya berada di kabupaten/kota nanti KPU kabupaten/kota,”ucap Pudja.
Dijelaskan oleh Puja, Verifikasi Faktual DPD merupakan rangkaian dari proses penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
“Verifikasi Faktual anggota DPD akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan dengan Pengawasan oleh Panwas Desa dan Panwaslu Kecamatan,”sebut Pudja Sutamat.
Verifikasi Faktual Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap data dalam dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan untuk diketahui memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Verifikasi Faktual (verfak) anggota DPD melalui dua tahapan yakni verfak kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Sedangkan Verifikasi Faktual kedua anggota DPD berlaku mutatis mutandis dengan pengertian menindaklanjuti perubahan yang penting telah dilakukan(***)