TIGA TERSANGKA MELALUI KUASA HUKUM FADLI TUANANY & REKAN MENYERANG BALIK H.USMAN SIDIK.
Menuntut H.Usman Sidik Membayar Kerugian Materil dan Inmateril Sebesar Rp.5.750.000.000.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Tiga aktivis tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang diadukan H.Usman Sidik, Bupati Hal-Sel masing-masing Yuslan Gani, Ajis Abubakar dan Yusran Ilyas melakukan serangan balik.
Mereka melalui penasihat hukumnya Fadli Tuanany bersama Rizky Septian, SH.MH, Safrin S.Aman, SH.M.Kn., Sulardin Buton, SH.,Gafar S.Tuanany, SH.,Hamid Rahakbaut, SH.,dan Erlan Muhdar, SH.,yang tergabung dalam Fastu & Law Firm mengajukan gugatan perdata dugaan perbuatan melawan Hukum PMH yang dilakukan tergugat H.Usman Sidik dan turut tergugat DPP Muhammadiyah Cq PW Muhammadiyah Malut Cq SMA Muhammadiyah Ternate.
Gugatan telah teregistrasi di PN Ternate dengan nomor register 14/PDT.G/PN Ternate/2023.
Hal itu berdasarkan keterangan pers penasihat hukum 3 tersangka, Fadli Tuanany,SH.,Rabu (15/3/2023) bertempat di Cafe Hotel Bolevard Ternate.
“Tiga klien kami melalui gabungan pengacara yang tergabung dalam kantor pengacara Fastu & Law Firm telah mengajukan Gugatan PMH terhadap H.Usman Sidik sebagai tergugat dan DPP Muhammadiyah Cq PW.Muhammadiyah Malut Cq SMA Muhammadiyah Ternate sebagai turut tergugat ”ungkap Fadli Tuanani.
Fadly menyatakan upaya hukum ke tiga klien nya dalam rangka mencari keadilan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi saat ini.
“Ini langkah hukum ketiga klien kami mencari keadilan”ujar dia.
Dia menjelaskan dalil klienya mengajukan gugatan perdata kepada tergugat (H.Usman Sidik) diantaranya karena perkara yang dilaporkan tergugat dengan dalil pencemaran nama baik, padahal para penggugat adalah hanya sebagai orang yang hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mempresur laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemakaian ijasah palsu oleh tergugat yang sudah sekitar 2(dua )tahun dilaporkan tetapi tidak diproses oleh penyidik Reskrimum Polda malut hal mana para penggugat dan masyarakat lainya (publik) juga memiliki hak untuk mengetahui informasi sebagaimana pasal 28 huruf F UUD 1945 Jo pasal 18,18,20,22 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk mengetahui kebenaran atas dugaan dokumen ijaza tersebut benar atau tidak atau sama dengan ijaza yang dimiliki orang lain atau tidak saat tahun kelulusan du sekolah menengah umum tingkat atas (SMA)Muhammadiyah Ternate itu atau telah diperoleh dengan cara yang sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku atau malah sebaliknya sampai penggugat memakai ijaza tersebut, olehnya tidak beralasan hukum untuk tergugat melaporkan para penggugat di Polda Maluku utara.
Bahwa tergugat (H.Usman Sidik) sesuai perbuatan dalam tindakan yang salah objek (kehendak yang tidak baik) telah merugikan pada diri para penggugat baik secara materil atau kerugian langsung maupun kerugian Inmateril atau moril akibat danpak psikologis/psikis/citra dan martabat terhadap diri pada penggugat sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mencari dan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas tuntutan secara perdata (hak privat).
“akibat hukum yang menimpa ke tiga klien kami telah menimbulkan kerugian materil dan in materil kurang lebih sebesar Rp.5.700.000.000.(Lima milyar tujuh ratus juta)”urai dia.
Dalam tuntutan primer, meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,menyatakan bahwa perbuatan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,menyatakan ijazah tergugat Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah Ternate atas nama Usman Sidik adalah tidak sah secara formil dan materil dan batal demi hukum.
Fadli menandaskan bahwa pada intinya materi gugatan perdata PMH ke tiga klienya ke PN Ternate dalam rangka menguji proses pendidikan yang dijalani oleh tergugat H.Usman Sidik apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional atau tidak.
Dengan begitu kata Fadli maka persoalan ijaza yang menjadi persoalan hukum bagi klienya bisa terang benderang.
“Jadi klien kami ingin menguji apakah teradu H.Usman Sidik melalui proses pendidikan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak hingga bisa mengantongi ijasah yang digunakan sebagai calon Bupati Hal-Sel kemudian bisa terpilih”tandasnya.
“Ini yang ingin diuji oleh tiga klien kami karena mereka menjadi tersangka atas pengaduan tergugat diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap H.Usman Sidik dalam presure proses hukum dugaan ijaza palsu tergugat”tandasnya. nya.
Fadli menyatakan ketiga klienya memiliki legal standing dengan didukung bukti hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan.Selain itu, Fadli menilai Pengadilan Negeri Ternate berwenang mengadili perkara aquo.
Advokad muda ini mengatakan pihak nya telah mengantongi bukti-bukti hukum yang kuat sehingga siap menjalani perkara ini di pengadilan.
“Kami punya bukti kuat dong untuk siap diuji di pengadilan”tukasnya.
Silahkan pihak tergugat menyampaikan bukti, kita siap melayani”pungkasnya.