HEADLINE

Publik Warning, Kepolisian dan Kejaksaan Agar Tidak Mempetieskan Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA.

Debitur dan Pihak Yang Terlibat Dugaan Skandal Kredit Macet Harus Diproses Secara Hukum

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Publik memberikan peringatan keras kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Halmahera Selatan tidak sampai mempetieskan dugaan kasus kredit macet di Bank milik Pemda Hal-Sel BPRS SARUMA.Sebab kasus ini dinilai mengandung dugaan kejahatan perbankan sekaligus dugaan Mega korupsi.Pembiaran bakal menurunkan derajat kepercayaan publik terhadap perbankan sekaligus kepercayaan terhadap penegak hukum dan pemerintah.

”Kami minta penyidik Krimsus Polres Hal-Sel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Hal-Sel jangan sampai mempetieskan kasus kredit macet BPRS  SARUMA yang diduga bernilai 15 Milyar rupiah itu”tegas Amrin yang mengaku warga hal-sel ini.

”Mempetieskan kasus ini potensial menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankan, penegak hukum dan pemerintah”tandasnya.

Desakan publik ini mengemuka akibat proses hukum kasus kredit macet ini dinilai jalan ditempat, tanpa progres yang berarti.Padahal kasus ini dinilai mengandung unsur kejahatan perbankan dan unsur kerugian negara yang sangat besar sehingga harus mendapat perhatian serius.

”Ini kasus besar yang ada unsur kejahatan perbankan dan kerugian negaranya mencapai puluhan milyar rupiah.Harus diproses cepat dan tuntas”desak dia.

Menurutnya, kasus ini diduga kuat diselimuti dugaan skandal kejahatan perbankan dan dugaan korupsi dan seperti diungkapkan Bupati Hal-Sel adanya dugaan unsur kejahatan perbankan dalam kasus kredit macet BPRS SARUMA ini yang diduga melibatkan debitur, pihak BPRS SARUMA dan pejabat di Pemda Hal-Sel.

Kasus ini oleh sumber of derecord  media ini menduga kuat ada aroma skandal dimana diduga kuat pihak yang terlibat langsung baik debitur, kreditor dan oknum pejabat pemda Hal-Sel berupaya mengangkangi aturan untuk meraup dana nasabah dan uang negara secara melawan hukum baik dari sisi SOP perbankan dan dugaan penggunaan deposito Pemda Hal-Sel di BPRS SARUMA.

Sumber of derecord media ini mengungkapkan, dugaan kejahatan perbankan terbaca dari syarat-syarat jaminan kredit yang potensial melanggar melkanisme  perbankan seperti dugaan anggunan tanpa surat kuasa dari pemilik sah anggunan.

”Ini melanggar SOP perbankan”tegas dia.

Sedangkan  dugaan praktek korupsi itu terbaca dari dugaan penggunaan dana deposito Pemda Hal-Sel di BPRS SARUMA sebagai jaminan kredit debitur tanpa sepengetahuan Bupati Hal-Sel Usman Sidik.Usman Sidik seperti dilansir dari beberapa media on line, konon kaget ketika mengetahui ada dana Pemda yang raib secara adimistrasi sebesar Rp.10 Milyar dan belakangan diketahui dana Pemda itu telah dijaminkan untuk kredit yang akhirnya macet itu.

Pernyataan Bupati Hal-Sel Soal Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA yang dikutip dari media

Dalam pandangan sumber ini, uang negara atau pemerintah tidak bisa bertindak atau digunakan sebagai penjamin dan jaminan kredit pihak swasta.

Belakangan ketika diketahui, Bupati Usman Sidik kemudian mencopot dua pejabat Pemda yang diduga terlibat dan Dirut BPRS SARUMA.

Tindakan penggunaan dana deposito Pemda Hal-Sel ini diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Puluhan Milyar rupiah.

”Bagaimana ceritanya, negara atau pemerintah menjamin kredit pihak swasta dengan anggaran negara atau Ini kan sama artinya duit negara dijaminkan untuk kredit swasta.Mana ada aturan nya duit negara menjadi jaminan kredit swasta.Ini patut diduga ada praktek korupsi”tandas sumber ini.

Dia menilai, dari sisi hukum, kasus kredit macet BPRS SARUMA ini telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup baik dari sisi SOP dan dugaan penggunaan deposito Pemda sebagai jaminan kredit macet sehingga sangat layak  ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

”Kasus kredit macet BPRS SARUMA ini dalam pandangan saya baik dari sisi SOP Perbankan dan dugaan korupsi  bisa dikatakan telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan sprindik atau surat perintah penyidikan.Jangan main-main dengan kasus ini”tandasnya.

Untuk itu pula, dia mengingatkan kepada semua pihak agar mendukung proses penegakan hukum kasus kredit macet ini dengan tidak sampai bertindak sebagai obatraction of Justice dengan berupaya menghalangi proses hukum ini dalam berbagai bentuk antara lain menyembunyikan bukti atau keterangan, menghambat proses hukum, melindungi pihak yang diduga terlibat dan menyumbat jalur informasi kasus ini yang dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of Justice atau menghalangi proses penegakan hukum.

”jika ada yang terlibat dalam Obstruction of Justice harus ditangkap dan diproses juga”pungkasnya.

Reskrimsus Polres Hal-Sel belum memberikan tanggapan ketika dikomfirmasi desakan pengusutan kasua ini agar tidak dipetieskannya.

Diketahui, kasus kredit macet  BPRS SARUMA ini pertama kali mencuat setelah diungkap oleh Bupati Hal-Sel.Usman Sidik yang dilansir pernyataannya di Tribun News menyatakan, diduga terjadi kejahatan perbankan dalam kasus kredit Macet di BPRS SARUMA ini.Orang nomor 1 Kabupaten Hal-Sel ini kemudian mencopot Dirut BPRS SARUMA Ichwan dan mencopot Sekda ST dan AA dari jabatan Kepala Dinas BPKAD Hal-Sel.

Mereka bersama Debitur atas nama Leny ditenggarai terlibat dalam aroma skandal kredit macet ini.

Sementara menurut Komisaris Utama BPRS SARUMA Dr.Soyan Abas yang dilansir pernyataan nya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada media online Haliyora, beberapa pejabat patut dimintai pertanggungjawaban terkait kredit macet dari debitur atas nama Leny ini yakni mantan Dirut BPRS SARUMA Ichwan, AA atau kepala Dinas BPKAD Hal-Sel dan Sekda Hal-Sel ST.

Pernyataan Komut BPRS SARUMA yang dikutip dari media online Haliyora.id

Dilansir dari media on line terkemuka Tribun News, Pengusutan kasus tersebut, ditandai dengan penerbitan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, penyelidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran SOP Perbankan di BPRS.

“Kalau Kejaksaan di bidang korupsinya, Kepolisian di Perbankannya. Jadi misalkan kalau dia melanggar SOP Perbankan, maka bisa diproses lagi di Undang-Unsang Perbankan,” katanya, Minggu (11/6/2023).

Aryo mengaku, dalam waktu dekat pihak-pihak terkait dalam hal ini BPRS Saruma Sejahtera termasuk pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Selatan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dia juga menegaskan, pihakanya akan tetap mengusut tuntas kasus ini karena sudah menjadi atensi publik.

“Kita akan usut tuntas, rencana kami akan memberikan surat undangan ke pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sambil mempelajari kasusnya,” tandasnya.

”Ini ada potensi korupsi dalam kasus kredit macet BPRS SARUMA ini.Polisi dan jaksa jangan mempetieskan”pungkas Syahril, warga Hal-Sel(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *