PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kasus hukum dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Hal-Sel Usman Sidik bakal semakin memanas.Pasalnya dua kubu terlibat saling ancam secara hukum.Laporan secara publikasi tim investigasi bentukan Muhammadiyah ditanggapi kubu tim hukum Bupati Usman Sidik sebagai tindakan tidak kompeten yang berakibat hukum kerugian moril klien nya.
Tim investigasi melaporkan 17 temuan kejanggalan atas ijazah a.n Usman Sidik dan merekomendasikan agar pihak SMA Muhammadiyah menyatakan ijazah a.n Usman Sidik bukan produk SMA Muhammadiyah dan kepada PW Muhammadiyah Malut agar melakukan langkah hukum.
Terhadap laporan Tim Investigasi itu, tim hukum Bupati Hal-Sel Usman Sidik melaui staf husus Bupati Rahim Yasin menyatakan laporan tim investigasi tidak kompetensi dan wewenang.Pihaknya mengancam bakal melakukan langkah hukum balik dengan melaporkan tim investigasi.
Menurut Rahim, tim Investigasi bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan hasil investigasi tidak bisa di jadikan dokumen hukum karena perkara ini sudah selesai lalu di hentikan karena tidak cukup bukti dan olehnya pula tim investigasi tidak berhak mempublikasikan laporan investigasinya.
“Tim investigasi itu tidak punya kewenangan menilai persoalan ijazah dan olehnya tidak punya hak untuk mempublikasikan laporan sepihak ini yang berpotensi merugikan pihak lain secara hukum, tukas Rahim Yasin.
“Kami bakal melaporkan mereka”ancam dia.
Dikutip dari media Posko Malut, Tim investigasi bentukan Badan Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Maluku utara mengklaim menemukan 17 kejanggalan pada ijazah milik Usman Sidik yang diduga palsu itu.Hal itu disampaikan Hendra Kasim Sekertaris Tim Investigasi dugaan ijazah palsu dihadapan rapat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Maluku Utara,Selasa (24/10/2023), di kediaman Sekretaris PWM.
Dalam pemaparannya, tim investigasi yang terdiri dari Majelis Hukum dan HAM serta Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, memaparkan sejumlah kejanggalan ijazah SMA Muhammadiyah a.n Usman Sidik. Temuan sejumlah kejanggalan ijazah a.n Usman Sidiki, setelah tim melakukan investigasi lebih kurang satu bulan pasca adanya surat perintah PWM dan surat tugas dari ketua Majelis Hukum dan HAM. Tim investigasi berhasil mengumpulkan puluhan bukti, termasuk menemui sejumlah sumber/saksi baik person maupun lembaga.
“Setelah dilakukan analisisis terhadap ijazah a.n Usman Sidik, tim investigasi menemukan lebih dari 17 kejanggalan,” ungkap Sekretaris Tim Investigasi, Hendra Kasim.
Rapat menghadirkan Ketua dan anggota Majelis Hukum dan HAM, serta ketua dan anggota Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dengan agenda meminta penjelasan terkait perkembangan kegiatan tim investigasi kasus dugaan ijazah palsu Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Majelis Hukum dan HAM melalui tim investigasi diminta menjelaskan perkembangn investigasi kasus dugaan ijazah palsu. Sedangkan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, dimintai penjelasan terkait pelaksanaan seleksi kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
Rapat berlangsung Selasa (24/10/2023), di kediaman Sekretaris PWM, dipimpin langsung Sekretaris PWM Malut, Dr Soleman Saidi tersebut, dihadiri sejumlah unsur pimpinan 13, antara lain, Dr Kasman Hi Ahmad, Dr Saiful Deni, Dr Aji Deni, Dr Karman Lanani, Dr. Andi Thamrin SP, M.Si, Ketua MHH Dr. Drs Amin Bendar SH., M.Hum, Ketua Majelis Dikdasmen Ramli Kamaludin S.Pd, M.Si, Ketua tim investigasi Burhan Ismail, dan Sekretaris Majelis Dikdasmen Drs Karim Marua SH., MH.
Berdasarkan temuan tim investigasi tersebut, tim investigasi melalui MHH dan Majelis Dikdasmen, merekomendasikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara, untuk mengambil tindakan organisatoris, yakni menonaktifkan Kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursani Samaun demi kepentingan invesitgasi lebih lanjut.
“Merekomendasikan kepada pimpinan wilayah Muhammadiyah Malut, untuk mengambil langkah hukum agar kasus tersebut mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Selain dua poin rekomendasi tersebut, Melalui MHH dan Majelis Dikdasmen, tim investigasi juga merekomendasikan kepada PWM agar memerintahkan Kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate, segera mengeluarkan surat keterangan yang berisi ijazah a.n Usman Sidik, tidak dapat dipertanggungjawakan, karena diduga bukan diterbitakan SMA Muhammadiyah Kota Ternate”pungkasnya(***)