PIKIRAN UMMAT.COM—LABUHA||Saksi capres-Cawapres Prabowo -Gibran melakukan ulah tak sepantasnya.Saksi atas nama Mansur Abdul Fatah itu melakukan pemukulan terhadap salah satu jurnalis atas nama Sutarno.Insiden pemukulan terjadi saat pleno rekapitulasi suara pemilu KPU Hal-Sel, di hotel Buana Lipu, Tomori Hal-Sel.
Insiden diduga disulut emosi karena tersinggung,saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gribran Raka Buming Raka (Prabowo-Gibran), Mansur Abdul Fatah, melakukan pemukulan terhadap Ketua PPK Gane Barat Utara Suratno Taib.
Kasus ini telah dilaporkan ke SPK Polres Hal-Sel dan pihak Polres melalui reskrimun menyatakan bakal memproses kasus ini lebih lanjut.
Kronologis kejadiannya bermula pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Hotel Bolote, pada Selasa (5/3) kemarin. Pada saat pleno rekapitulasi hasil Pilpres dan Pileg, saksi Prabowo-Gibran, Mansur menuding PPK Gane Barat Utara menghilangkan suara Prabowo-Gibran, kemudian saksi Prabowo-Gibran juga membuat statemen di beberapa media, jika suara Prabowo-Gibran di Gane Barat Utara di kurangi. Atas statemen Mansur tersebut, Ketua PPK Gane Barat Utara kemudian melakukan klarifikasi atas tudingan mansur di media yang sama. Namun, klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PPK Gane Barat Utara, tidak diterima oleh Mansur, kemudian pada Rabu (6/3) sekira pukul 21.39 WIT, Mansur mendatangi Sutarno yang sementara duduk di areal ruang makan Hotel Buana Lipu dan tampa basa basi langsung melakukan pemukulan di bagian pipi kanan Sutarno hingga memar dan terjadi kericuhan. Aksi baku pukul antara Sutarno dan Masur berlangsung kuran lebih beberapa menit langsung di lerai anggota PPK dan personil Polres Halsel. Atas kejadian tersebut, Surano yang merasa dirugikan langsung membuat laporan polisi yang diterima langsung oleh SPKT Polres Halsel.
”Saya sudah buat laporan resmi di SPKT Polres Halsel,”ungkap Sutarno ketika ditemui awak media usai membuat laporan di Polres Halsel malam tadi.
Sementara Kabag Ops Polres Halsel Kompol Jamaludin ketika dikonfirmasi menjelaskan, laporan dari korban Sutarno sudah diterima dan secepatnya pelaku akan di proses, karena perbuatan pelaku masuk pada unsur pidana umum.
“Kejadian pemukulan anggota PPK bukan di ruang pleno, tapi di areal lokasi pleno, sehingga pelaku tetap di proses sesuai tindak pidana penganiayaan,”tegasnya. (bib)