PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan 2 terdakwa Ridwan Aslan dan Ramadhan Ibrahim, Rabu (22/5/2024)Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu digelar di ruang sidang Hatta Ali, pengadilan Negeri Kls 1 Ternate.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas permintaan majelis hakim menghadirkan 7 saksi untuk terdakwa dugaan kasus gratifikasi dan suap jabatan RA, mantan Kepala BPJ Malut dan terdakwa RI, ajudan mantan Gubernur AGK yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola sejumlah reqening penampung dana gratifikasi dan suap jabatan.
7 saksi yang dihadirkan JPU antara lain Fajrin Albaar (Sespri mantan Gubernur AGK), Rismat Tomayto (ajudan)Ikbal Rahman (Patwal mantan Gubernur AGK), Zaldi Kasuba( ajudan), Idrus Husen (kontraktor), lucky Rajapaty (kontraktor) dan M.Nur Husen (penjual batu Bacan).
Berdasarkan pantauan langsung media ini di ruang sidang, para saksi dicecar hakim, Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan penasihat hukum terdakwa RA dan penasihat hukum RIseputar peran para saksi, sumber uang, reqening penampung dan penggunaan uang.
Menariknya rata-rata saksi mengungkapkan bahwa permintaan uang ke sejumlah pejabat hanya untuk kebutuhan biaya perjalanan dinas mantan Gubernur AGK berupa kebutuhan belanja tiket Gubernur dan rombongan, keluarga, kebutuhan berobat, bantuan bagi pengobatan orang sakit, biaya kuliah mahasiswa dan pemberian Gubernur ke petugas bandara.
Penasihat hukum terdakwa AGK menilai keterangan para saksi sangat meringankan klien mereka.
”Fakta persidangan, para saksi mengaku bahwa permintaan uang dari klien kami mantan Gubernur AGK hanya untuk kebutuhan perjalanan dinas yang banyak kasus bersifat tiba-tiba, kebutuhan biaya hotel, bantuan sosial untuk biaya pengobatan orang sakit, bantuan buaya kuliah dan untuk kebutuhan bagi-bagi uang ke petugas bandara”ujar Junaidi Umar.
Junaidi mengungkapkan pula bahwa ada permintaan uang dari para ajudan dan Sespri sebagai permintaan pribadi.
”kan banyak tu permintaan uang yang rata-rata besarannya Rp.2.500.000 tu sangat banyak yang jika ditotal mencapai 3-4 milyar”tutur dia
”masa sekelas Gubernur minta uang sebesar Rp.2.500.000, kan tidak mungkin tuh”tukas dia.
Advokat muda Malut ini menyatakan, belum ada keterangan saksi atau fakta persidangan yang mengarah pada TPPU.
”Fakta persidangan yakni keterangan para saksi tidak mengarah ke TPPU.Tidak ada keterangan saksi yang tegas menyatakan aliran dana untuk pembelian aset klien kami”tandasnya.
Terungkap bahwa sejumlah uang dari terdakwa RA, mantan kepala BPJ Malut misalnya sebagai pinjaman kepada mantan Gubernur AGK untuk menalangi kebutuhan biaya hotel dan uang makan, bantuan pengobatan, kuliah mashasiswa serta uang Sadaqah kepada petugas bandara setiap kali mantan Gubernur malut dua periode itu berangkat dan kembali ke Ternate.
“Iya benar ada beberapa kali transferan total 100.000.000 dari terdakwa atas perintah pak Gub (mantan Gubernur AGK) langsung di tarik sebagian untuk kebutuhan pak Gub untuk pembelian tiket, bayar kamar hotel membantu permintaan orang-orang yang katanya untuk kebutuhan berobat dan biaya kuliah serta untuk dibagi ke petugas di bandara yang sudah berjejer menunggu setiap kali pak Gub tiba di bandara baik di bandara Babullah maupun di cingkareng ”tutur Zaldy dan dibenarkan Fajrin dan Rismat.
Rata-rata para saksi mengakui bahwa transferan masuk digunakan untuk itu hal-hal itu.Tidak terungkap fakta persidangan bahwa uang transferan itu sebagai suap jabatan.
Fajrin dalam kesaksian tentang uang 1 milyar dari terdakwa Ridwan Aslan itu belakangan atas permintaan mantan Gubernur ke Abdullah Assagaf (kadis DKP Malut) agar dikembalikan ke terdakwa RA.
“Dalam perjalanan dari kediaman pak Gub di tanah tinggi menuju kediaman Bib Dula(Abdullah Assagaf Kadis DKP Malut), pak Gub minta saya sampaikan ke Bib dula agar mengembalikan uang 1 M milik terdakwa RA namun sesampai di kediaman Bib Dula, pak Gub sendiri yang turun menemui Bib dula, saya tetap di mobil”tutur Fajrin.
Jaksa Penuntut Umum KPK Rony Yusup ketika dikonfirmasikan hal ini menjelaskan bahwa total uang masuk ke reqening penampung sebesar 106 milyar masing-masing 99 milyar diduga sebagai uang gratifikasi dan 8 milyar diduga sebagai uang suap jabatan.
”terkait dengan sidang hari ini fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu para ajudan yaitu Zaldy, Fajrin, Rismat, Ikbal dan reqening yang dipakai oleh ramadhan Ibrahim milik M.Nur Usman untuk menampung uang-uang dari dinas-dinas dan swasta itu”ujar dia.
”dari sidang sebelumnya gratifikasi itu ada 350 orang dan sudah dibenarkan para saksi bahwa reqening nya itu digunakan untuk menampung aliran dana dari ASN, kontraktor dan izin tambang”jelas dia.
”kalau suapnya dikenakan untuk Daud Ismail, Adnan, Imran dan Ridwan”tambah dia.
”Terkait TPPU masih penyidikan, terkait aset, belum diketahui total TPPU”tepis dia.
Rony Yusup menjelaskan bahwa pendalaman dugaan gratifikasi hanya terkait ada aliran dana yang diterima Gubernur AGK.
”kalau gratifikasi nya hanya terkait ada aliran dana yang diterima Gubernur itu aja kalau pengembangan nya pada kasus suap”tandasnya.
Jalannya Persidangan sempat diwarnai bantahan dari terdakwa Ramadhan Ibrahim terhadap kesaksian M.Nur Usman bahwa terdakwa hanya menerima kartu ATM, buku reqening tetap dikuasai terdakwa namun saksi M.Nur Usman mengaku lupa buku reqening dalam penguasaan dia atau terdakwa.
“Mungkin saksi lupa bahwa saya hanya menguasai kartu ATM, buku reqening ada di saksi”tanggap dia.
“Saya lupa majeis hakim”balas saksi M.Nur Usman.
Sementara Ikbal Rahman, pengawal mantan Gubernur dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ada transferan Rp.20.000.000 dari tersangka IY melalui reqening terdakwa sebagai permintaan pribadi.
“Itu pinjaman pribadi”ucap Ikbal.
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian 7 saksi untuk terdakwa Ridwan Aslan dan Ramadhan Ibrahim berakhir sekira pukul 20.30 WIT.
Agenda sidang saksi selanjutnya akan dilanjutkan Rabu pekan depan tanggal 29 Mei 2024 sekaligus menghadirkan terdakwa mantan Gubernur AGK.(***)