Di Raker Dengan Komisi IIDPR RI, DPR, KPU, Bawaslu Sepakat Tahapan Pemilu 2024 Tidak Ditunda.
KPU Diminta Banding Atas Putusan PN Jak-Pus Sembari Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024.
PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Putusan Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu putusannya menunda pemilu mematik tanggapan dan sikap semua komponen bangsa.
Seluruh pakar hukum tata negara seperti Prof.Yusril Ihza Mahendra bahkan Menkopolhutkan Prof Mahfud MD memberikan tanggapan kritis terhadap putusan PN Jakarta pusat yang dinilai melampaui kewenangan peradilan umum tersebut.
Mereka pada prinsipnya menyatakan PN Negeri Jak-Pus tidak memiliki kewenangan menangani perkara terkait pemilihan umum yang menjadi kewenangan absolut Bawaslu,PTUN dan Mahkamah Konstitusi MK.
DPR RI pun mengambil sikap, melaui komisi II DPR RI, KPU di undang menghadiri rapat kerja dengan komisi II DPR RI membahas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah dari laman media sosial resmi KPU Pusat, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, hadir pada Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut, Hasyim menyampaikan perkembangan tahapan pemilu, dan menjelaskan kronologi Putusan PN Jakarta Pusat pasca gugatan hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) serta upaya Banding yang dilakukan KPU.
Kesimpulan rapat, Komisi II DPR bersama Bawaslu, dan DKPP mendukung langkah KPU menempuh upaya Banding ke Pengadilan Tinggi dan sepakat mengambil sikap tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai UUD 1945, UU 7 Tahun 2017 serta Perppu 1 Tahun 2022 sebagai pengganti UU 7 Tahun 2017. Dan mengajak peran serta masyarakat mendukung dan ikut menyukseskan Pemilu 2024.
Hadir pada rapat kerja pimpinan dan anggota Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP.(***)