oleh

Perkara PMH Dengan Tergugat Bupati Hal-Sel Usman Sidik Mulai Disidangkan Pekan Depan.

-HEADLINE-100 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)yang dilayangkan tiga tersangka kasus pencemaran baik yang diadukan Bupati Hal-Sel H.Usman Sidik memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan keterangan penasihat hukum tiga tersangka Fadli Tuanani telah menyampaikan pemberitahuan atau panggilan sidang kepada pihak nya selaku penasihat hukum untuk menghadiri sidang perdana yang akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 mulai pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga  Pemerintahan Bassam-Helmi Tuai Apresiasi BPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *