Public Services Fairnes, Pasword Menuju Ternate Rumah Besar Pruralisme.
Drs.Syahril Abdul Radjak, M.Si/Sekda Hal -Bar dan Ketua Paguyuban Bacan.
Rubrik Demokrasi, mendorong politik program media siber Pikiran Ummat.Com menarik perhatian saya dan mungkin kita semua yang sedang mencermati secara dialiktika pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Maluku utara.
Saya sendiri bukan kontestan baik masih sebagai kandidat sekalipun.Posisi saya secara konstitusional demikian, karena saya adalah ASN yang saat ini lagi memangku jabatan Sekertaris daerah Kabupaten Halmahera Barat.ASN dilarang berpartisipasi aktif dalam politik praktis, itulah prinsip saya saat ini dan saya pun belum tahu dan memastikan apa langkah politik saya hari esok.
Namun demikian, issu-issu yang ditawarkan media pikiran ummat.com pada rubriknya, dalam rangka mendorong politik program di pilkada serentak Malut walkhususan di pilwako Ternate, menarik perhatian saya secara pribadi.Tidak unkonstitusional kan, jika sekedar sumbang saran, pikiran dan gagasan.Kan tanggun jawab kita semua untuk menghadirkan ruang politik yang kondusif bagi kita semua teristimewa bagi rakyat akar rumput yang lemah posisi tawar mereka, mereka butuh kekuasaan pemerintahan yang terbuka bagi akses mereka dalam pembangunan.Pada aras itu, saya merasa bertanggun jawab secara moral melalui opini ini.
Sesuai tema opini ini, Issu keadilan menjadi perhatian semua kalangan.Issu ini hemat saya terbilang puncak dari segala issu-issu politik dan kemanusian.Penting dan strategisnya issu keadilan menjadi menarik semua kalangan dan menjadi senjata kemenangan, kesuksesan namun tak pelak hadir sebagai issu politik yang mematikan.Tak terhitung, tidak sedikit rezim kekuasaan yang jatuh karena issu ini.Kasus politk kekuasaan rezim yang silih berganti juga karena issu keadilan.
Keadilan mendapat tempat dan posisi yang penting di Indonesia.Sila ke 5(lima) pancasila, dasar negara kita mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat inidonesi.Rezim yang tidak pro keadilan sosial ini harus jatuh karena gerakan perlawanan (reformasi) yang berbasis pada spirit sila ke lima ini.
Pelayanan Publik.
Dikutip dari artikel yang diterbitkan Ombudsman tentang Pelayanan Publik, Banyak pakar organisasi dan manajemen memberikan batasan yang berbeda-beda tentang definisi Pelayanan Publik. Kata dasar “Pelayanan” menurut Pasalong (2010:128), didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan definisi “Pelayanan Publik” menurut Mahmudi (2010:223), adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain Pelayanan publik menurut Harbani Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara Sinambela dalam buku “Reformasi Pelayanan Publik” (2014:5) menyatakan bahwa “Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.”
Sementara pakar luar negeri seperti Roth (1926: 1) mendefenisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat baik secara umum (seperti museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan). Sedangkan Lewis & Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
Sementara definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata “barang, jasa dan pelayanan administratif” dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud “barang” bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian Keaadilan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Keadilan berasal dari kata dasar “adil”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil dirumuskan sebagai sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Sementara itu, keadilan dalam KBBI didefinisikan sebagai sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.
Lebih khusus, adil dimaknai sebagai suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan atas norma-norma objektif. Pada dasarnya, keadilan merupakan suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama. Adil menurut satu orang belum tentu adil untuk yang lainnya.
Tepatnya pada pasal lima, yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila tersebut, mengandung nilai-nilai yang menjadi tujuan dalam hidup bersama. Apapun, keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia, yakni keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah menjadi suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama di suatu negara. Sehingga, tujuan dari negara tersebut dapat terwujud, yakni kesejahteraan seluruh warganya serta seluruh wilayahnya, dan mencerdaskan seluruh masyarakatnya.
Aristoteles dalam karyanya berjudul “Etika Nichomachea” memaparkan mengenai pemikiran-pemikirannya tentang keadilan. Bagi Aristoteles, keutamaan terlihat dari keataatan terhadap hukum (hukum polis pada saat itu baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) merupakan suatu keadilan.
Sikap manusia dalam bidang tertentu didefinisikan sebagai penentuan hubungan baik antara orang-orang dan keseimbangan antara dua pihak. Hal ini disebabkan karena Aristoteles memahami keadilan dalam pengertian kesamaan.
Pruralisme.
Secara umum pluralisme adalah sebuah pemahaman untuk menghargai adanya perbedaan di tengah kehidupan masyarakat sekaligus mengizinkan suatu kelompok berbeda untuk menjaga budaya sebagai bentuk ciri khas mereka.
Pluralisme juga bisa diartikan sebagai kesediaan menerima keberagaman untuk hidup toleran pada tatanan masyarakat yang memiliki banyak perbedaan. Mulai dari suku, golongan, agama, adat hingga pandangan hidup.
Adanya pluralisme membantu proses pengaplikasian tindakan yang fokus pada pengakuan terkait dengan kebebasan beragama, berfikir ataupun mencari informasi. Maka dari itu untuk bisa mencapai pluralisme suatu individu atau suatu kelompok membutuhkan kematangan kepribadian.