PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Beredar informasi melalui unggahan layar tangkap informasi putusan Mahkamah Agung menyebutkan Upaya hukum kubu Muldoko melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung kandas.
Layar tangkap beredar di media sosial WAG yang diunggah warga nitizen tertulis perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 di tolak majelis hakim MA.
Perkara PK Muldoko ini merupakan jenis perkara TUN itu diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 atau hari ini.
Mejelis Hakim yang diketuai Dr.H.Yusron, SH.M.Hum dalam amar putusannya menolak PK yang diajukan pemohon Jenderal (Purn) Dr.H.Muldoko, M.Si.
Dalam permohonanya, Muldoko menggugat pemohon atau terdakwa I.Menteri Hukum dan HAM RI dan H.Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc, M.P.A, MA.
Diketahui, Perkara PK ini mulai teregister di MA sejak Senin tanggal 15 Mei 2023 dan didistribusi pada tanggal 17 Juli 2023.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi baik dari pihak Mahkamah Agung dan DPP Demokrat terkait putusan PK ini.
Perkara kasasi PK ini merupakan rangkaian proses hukum antara Muldoko dengan DPP Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Sejak mulai bergulirnya perkara ini ditingkat pengadilan tinggi, PTUN dan sampai ke MA,Muldoko selalu menuai kekalahan.
Berdasarkan putusan kasasi sebagai putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap, maka kepengurusan sah DPP Demokrat adalah kepengurusan dibawah ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Dengan demikian, seluruh langkah partai dibawah kendali Ketua DPP AHY.Praktis, AHY semakin menuai angin segar dalam menghadapi agenda pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.
Warga netizen sontak menyebut nama AHY menguat sebagai calon wakil Presiden Anies Baswedan.Adanya putusan MA ini dinilai semakin menguatkan posisi hukum dan politik bagi AHY dan kubu Demokrat untuk melakukan manuver politik baik di Pemilu dan Pilpres..(***)