Dalam Rangka HUT Malut ke 24, DLH Malut Gelar Webinar Tentang Sampah dan Ekonomi Sirkular.
Indonesia tertinggi ke 5 penyumbang sampah dan Malut bertengger di urutan 11.
PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara menyelenggarakan Webinar, Senin (9/10).
Kegiatan di buka Sekertaris Daerah Malut yang diwakili Asisten I Mulyadi Wowor.
Acara Webinar dengan tema Sampah dan Ekonomi Sirkular merupakan rangkaian perayaan HUT Provinsi Maluku Utara Ke 24.
Sekda Malut Syamsuddin Kadir dalam sambutannya yang dibacakan Mulyadi Wowor menyatakan, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memegang peranan penting dalam melaksanakan Undang-Undang pengelolaan sampah Nomor 18 Tahun 2008. Kemudian penerbitan PP Nomor 18 Tahun 2012 berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Dia juga mengungkapkan bahwa Timbulan sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 sebanyak 243.595,10 Ton, Timbulan Sampah Provinsi Maluku Utara yang di hasilkan dengan estimasi 680,46 Ton/hari dan 248.368,87 Ton/tahun yang didominasi oleh sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga . data komposisi sampah di Provinsi Maluku Utara berdasarkan jenis sampah di dominasi oleh sampah plastik sebanyak 34,10 % dan sampah sisa makanan sebanyak 17% (sumber SIPSN KLHK 2023) dan komposisi sampah berdasarkan sumber sampah di domnisasi oleh Rumah Tangga sebesar 8.20%, Pasar 4,40% dan Perkantoran sebesar 0,70% (Sumber SIPSN KLHK 2023)
Menurutnya, Pasal 10 PP No. 81 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah. Adapun pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
Syamsuddin menandaskan, Peraturan ini oleh dia juga mewajibkan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana/program yang mendukung, menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai, dan atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk kemudian didaur ulang serta mewajibkan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029. Peta jalan ini dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh Produsen sebesar 30% (tiga puluh persen) dibandingkan dengan jumlah timbulan Sampah di tahun 2029.
Sekprov Malut itu menekankan bahwa Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah ini dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah.
Webinar juga menghadirkan pemateri baik dari kalangan pakar maupun dari KLHK.
Dr.Evi Frimawaty,S.Pt., M.Si dalam paparan materi dengan judul Sampah dan Ekonomi Sirkular di Indonesia memaparkan bahwa Salah satu sektor Ekonomi Hijau yang Prospektif adalah Sustainable Waste Management (SWM)
Dia mengatakan, Pendekatan kebijakan Ekonomi Hijau diharapkan mampu memadukan aspek “L pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi”
Dia menjelaskan bahwa Ekonomi sirkular adalah sebuah sistem atau model ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk, bahan, dan sumber daya dalam perekonomian selama mungkin, sehingga meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh pendekatan ekonomi linear.
Lanjut dia, Ekonomi sirkular bukan hanya membahas pengelolaan limbah dengan melakukan daur ulang, namun juga mencakup serangkaian intervensi yang luas di semua sektor ekonomi, seperti efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi karbon.
Evy juga pada kesempatan itu memaparkan data sampah dunia dimana Indonesia bertengger di urutan ke 5 penghasil sampah tertinggi didunia.
“Negara-negara dengan penyumbang sampah plastik ke laut terbanyak diantaranya Indonesia diurutan ke 5 dunia, ungkapnya.
“Jadi data negara penyumbang sampah terbesar di dunia itu Filipina: 356,371 ton, India: 126,513 ton, Malaysia: 73,098 ton, Cina: 70,707 ton kemudian Indonesia: 56,333 ton, Brazil: 37,799 ton dan Vietnam: 28,221 ton”ungkap dia.
Namun menurut nya, negara maju menghasilkan jumlah sampah plastik yang tinggi per orang, namun, mereka memiliki proses pengolahan sampah yang lebih baik dibanding negara berkembang.
Selanjutnya dia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Produksi Sampah Indonesia Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 19,45 juta ton timbulan sampah pada 2022.
“Berdasarkan provinsinya, timbulan sampah terbanyak berasal dari Jawa Tengah. Volumenya mencapai 4,25 juta ton atau 21,85% dari total timbulan sampah nasional tahun lalu”
“10 provinsi penghasil timbulan sampah terbanyak di Indonesia pada 2022 Jawa Tengah: 4,25 juta ton, DKI Jakarta: 3,11 juta ton, Jawa Timur: 1,63 juta ton, Jawa Barat: 1,11 juta ton, Riau: 1,05 juta ton,Sumatra Selatan: 886,63 ribu ton, Sumatra Utara: 882,03 ribu ton, Kalimantan Selatan: 726,56 ribu ton, Sumatra Barat: 668,5 ribu ton, Sulawesi Selatan: 588,35 ribu ton dan Maluku utara di urutan 11 67,400 ton” jelas nya.
Sementara Harzuki Agusna dari KLHK memaparkan tentang StrategI Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan untuk mencapai zero emition.
Dalam paparannya, Harzuki Agusna menyampaikan bahwa dalam rangka menuju pengelolaan sampah berkelanjutan menuju zero emition maka langkah yang harus dilakukan melalui konsep sustanable Concep on waste.
Dalam konsep ini, manajemen dimulai dari pendekatan linier take make dispose kemudian pengurangan sumber daya kerusakan lingkungan dan kontribusi masif terhadap emisi GRK, menutup rantai, memastikan produk dan matrial didesain, digunakan dan ditujukan untuk mengurangi limbah dan jejak karbon, mengurangi metode pembuangan sampah dan limbah secara tradisional serta mendorong pendekatan secara Sirkular.
Webinar sehari ini ditutup secara resmi oleh KADIS DLH Malut Fachruddin Tukuboya(***)