PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Bupati Hal-Sel Usman Sidik, nampak semakin memanas.Laporan polisi yang dilayangkan kubu Bupati Usman Sidik kepada Burhan menuai ancaman balik yang sama dari Burhan Ismail.
Berselang dalam hitungan jam dari rilis laporan polisi penasihat hukum Bupati Hal-Sel, Rahim Yasin, jurnalis senior kawakan ini melayangkan ancaman balik yang tak kalah serius yakni akan melaporkan balik PH Bupati Usman Sidik.
Pimpinan poskomalut.com Burhan Ismail, mengancam akan melaporkan kuasa Hukum Bupati Halsel, Rahim Yasin atas tuduhan fitnah yang keji dan tidak bertanggungjawab.
”Saya akan polisikan kuasa hukum Bupati Hal-Sel, Rahim Yasin atas dugaan fitnah”tegas jurnalis senior Malut ini.
Burhan mengatakan, tuduhan kuasa hukum Bupati Halsel mengada ngada dan terkesan mengarang. Ia menegaskn dirinya tidak pernah menemui Kepsek SMP N Kayoa di Guruapin, apalagi membawa ijazah SMP milik Usman Sidik, memaksa kepsek untuk menandatangni surat sebagaimana yang dituduhkan.
“Tuduhan Rahim dan Adi Hi Adam benar-benar menyesatkan”, tegasnya.
Apalagi tandas dia, tuduhan pemerasan merupakan fitnah yang tidak bisa dibiarkan. “Sejak kapan saya peras orang dan seperti apa bentuk pemerasan yang dituduhkan. Ini yang harus dijawab oleh kuasa hukum Usman Sidik”tuntut dia.
Dengan itu pula, Burhan menganggap ending dari tuduhan yang dialamatkannya terkait ijazah SMP maka ia berjanji akan menyerahkn ijazahnya ke penyidik Polda untuk dilakukan uji forenshik. Langkah iktiar itu dilakukan agar mengetahui ijazah SMP miliknya sebagai mantan siswa SMPN Kayoa tahun 1991 palsu atau asli. Sebab, ternyata ijazah SMP miliknya berbeda dengan ijazah yang dimiliki alumni siswa SMPN Kayoa lainnya, pungkasnya.
Sementara itu, Rahim Yasin, penasihat hukum Bupati Hal-Sel belum sempat dimintai konfirmasinya.Namun langkah hukum terhadap Burhan Ismail telah ditempuh sebelumnya terkait dugaan pemerasan dan dugaan penyebaran berita bohong(***)