HEADLINE

Pakar Hukum Adimistrasi Negara : Pelantikan Kadikjar Malut Tidak Ada Masalah

Sunyoto :Amar putusan MA Jelas dan Tegas Memerintahkan Gubernur Mengembalikan Harkat dan Martabat serta Kedudukan Imran Yakkub yang dengan jelas dapat diartikan mengembalikan kedudukan Imran sebagai Kadikjar seperti semula dia dicopot karena ditetapkan sebagai tersangka namun dalam putusan MA yang inkrah dia tidak terbukti

PIKIRAN UMMAT.Com–TernateIIPakar hukum adimistrasi Negara pusat menyatakan, keputusan Gubernur Maluku utara, H.Ghani Kasuba mengembalikan posisi dan kedudukan Imran Yakub sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku sudah tepat secara hukum adimistrasi negara.Sebab keputusan orang nomor satu Malut itu menurutnya sesuai amanat keputusan MA yang telah inkrah dan tidak menyalahi mekanisme adimistrasi negara yang berlaku.

“Apa yang salah sih dengan pelantikan Imran Yakub ini, kan itu perintah keputusan MA yang kedudukannya sama dengan perintah UU dimana MA dalam amar putusannya yang inkrah memerintahkan Gubernur Malut untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Imran Yakub seperti semula”ujar Sunyoto.

“Frasa “mengembalikan kedudukan” itu tidak dapat dimaknai lain lagi dan atau secara tegas mengandung makna bahwa Gubernur harus mengembalikan posisi dan kedudukan Imran Yakub seperti semula sebagai kadikjar Malut, sebab dia sebelumnya dicopot karena ditetapkan sebagai tersangka bukan alasan lain dan olehnya ketika dalam putusan hukum yang inkrah dia dinyatakan tidak terbukti maka wajib negara dalam hal ini Gubernur Malut harus mengembalikan kedudukannya”jelas dia.

“Kecuali Imran kala itu dicopot dengan alasan lain”lanjutnya.

“Ingat ! Ini terkait martabat seseorang yang sebelumnya telah terdzolimi loh.Setiap manusia wajib menjunjung tinggi hukum dan martabat setiap manusia, itu nilai lain nya yang tidak bisa luput dari kita”tandasnya.

Pada sisi lain dari sisi adimistrasi negara, pengangkatan kembali Imran Yakbu sudah tepat karena pada prinsip negara hukum, segala tindakan pemerintah atau lembaga negara apapun harus berdasarkan hukum, demikian dalam praktek hukum adimistrasi negara.

“Jadi putusan MA itu mengikat bagi semua pihak, demikian pemerintah dimana apabila ada amar putusan yang inkrah memerintahkan mengembalikan kedudukan seorang birokrat atau pejabat maka wajib dilaksanakan pemerintah dalam koridor adimistrasi negara”jelasnya.

Oleh karena itu terkait issue bahwa Imran Yakub telah pindah ke Kabupaten Hal-Sel dan tidak melalui proses assesmen lagi menurut Sunyoto itu tidak menggugurkan amar putusan MA, kecuali Imran yakub bukan lagi ASN karena telah pensiun.

“Jadi prinsipnya secara hirarkis hukum, keputusan pindah tugas itu tidak menggugurkan amar putusan MA karena kedudukan putusan MA lebih tinggi yang tidak bisa gugur oleh keputusan dibawahnya.Apalagi Gubernur berhak menggunakan SDM ASN dari kabupaten dan Kota dalam wilayah provinsi Maluku utara jika dianggap perlu kapasitasnya diperlukan untuk menghadapi tantangan kinerja yang dihadapi”

“Dalam konteks Imran Yakub dia tidak butuh assesmen karena prinsipnya melaksanakan putusan MA”tandasnya pula.

Sunyoto menyarankan agar semua pihak di pemerintahan Daerah Malut fokus pada problem substansial yakni keuangan daerah tanpa harus membuang energi yang tidak perlu seperti menguliti keputusan Gubernur Malut tentang pengangktan Kadikjar malut ini.

“Coba fakus hal substansial dan urgen yakni soal keuangan sehingga energi kalian tidak terbuang percuma, kasihan Gubernur Malut juga kan harus menghadapi urusan yang tak perlu lagi”imbuhnya.

Pakar hukum adimistrasi negara ini menyarankan pihak-pihak yang tidak puas idealnya ke PTUN saja menguji secara hukum adimistrasi negara terhadap putusan Gubernur.

“Tidak puas ke PTUN saja jangan buang-buang anergi yang tak perlu”pungkasnya(***).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *