HEADLINE

Bupati Bassam Kasuba Harus Benahi Ulang Pemda Hal-Sel.

Sejumlah Masalah Mulai Terkuak Tak Beres.

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mulai melakukan pembenahan internal Pemda Halmahera Selatan.

Pasalnya sejumlah persoalan terkuak tak beres dan harus mendapat pembenahan.Mulai dari masalah pencairan Proyek, pencairan ADD sampai soal kebijakan honorer PTT kabarnya bakal disasar Bassam Kasuba dalam pembenahan internal Pemda Hal-Sel.

Soal pencairan proyek misalnya, terkuak ada dugaan pencairan manipulatif dimana termin yang dicairkan diduga tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Soal lain yang tak kalah serius adalah pencairan Alokasi Dana Desa dimana pencairan selama ini tidak menyertakan Laporan Pertanggun jawaban atau LPJ terlebih dahulu.Padahal, pencairan itu masih potensial menyisihkan masalah karena anggaran pencairan sebelumnya belum teraudit penggunaannya.Dengan begitu, penggunaan ADD bisa terawasi dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Akibatnya penggunaan ADD berunjung masalah hukum.Tidak sedikit temuan Inspektorat dan membuat banyak kepala Desa menghadapi masalah.
“Kalau ada LPJ dalam setiap pencairan ADD kan bisa ada pengawasan dan pembinaan dalam penggunaan ADD sehingga kades-kades juga bekerja lebih waspada”nilai Abubakar, warga Hal-Sel.

Soal lain lagi yakni pengangkatan PTT dinilai bermasalah.Bupati Bassam Kasuba telah menemukan dugaan kasus ini dimana ada temuan oknum yang diangkat sebagai PTT di Puskesmas Gandasuli dilaporkan tidak pernah menjadi honorer sebelumnya.

Dilansir dari Jaretnews, Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, telah membentuk tim Investigasi untuk mencaritahu kasus dugaan manipulasi SK tenaga honorer di seluruh Instansi yang ikut seleksi Kompetensi penerimaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Investigasi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel, buntut laporan masyarakat di sejumlah Instansi dan temuan di Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, yang diduga bermasalah.

Bupati Bassam Kasuba berjanji bakal menelisik dugaan honorer palsu di puskesmas Gandasuli ini lebih jauh untuk masuk lebih jauh dalam kebijakan pengangkatan PTT di Pemkab Hal-Sel.

Masyarakat Hal-Sel menyambut positif langkah Bupati Bassam Kasuba ini guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah Halmahera Selatan yang lebih baik dan profesional.

Selama ini masyarakat menilai Pemda bombastis di media namun keropos dari dalam.

Pencairan ADD misalnya dinilai menyisihkan banyak masalah bagi kepala Desa.Terbukti tidak sedikit kepala Desa bermasalah dengan dugaan pelibatan orang dekat penguasa.

Dilansir dari media HR, Sudah tiga tahun terakhir proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Bermasalah, aroma Mafia anggaran desapun mencuat, pasalnya data yang ditemukan pencairan dana berupa DD maupun ADD semester berjalan, tanpa menyampaikan terlebih dahulu Laporan Pertanggungjawan (LPJ) realisasi pengunaan dana semester sebelumnya.

Hal ini dibenarkan Kepala DPMD Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Ilham Abubakar ditemui di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut, ia bahkan dengan tegas mengatakan pihaknya akan memanggil para kades untuk dimintai penjelasan.

“Pasca saya (Ilham red) masuk di sini (DPMD) saya mulai benahi administrasi dan benar saya temukan beberapa Desa tidak ada LPJ pada semester sebelumnya, anehnya mereka (Kades) sudah cairkan anggaran semester 2 dan 3,”beber Ilham yang juga Mantan Kabag Hukum dua periode.

Terkait temuan tersebut kata Ilham, pihaknya akan melaporkan ke Bupati, kendati demikian dirinya mengancam akan menahan proses pencairan jika tidak disertai LPJ sebelumnya.


Padahal, sudah ada instrumen sistimatis terkait pencairan ADD yang aman bagi penggunaan keuangan nagera atau Daerah.Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur mengenai penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Dana Desa.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam apel pagi, Senin (4/12/2023), memberikan penegasan terkait masalah pencairan Dana Desa, yang pada akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Bupati Halsel mendorong optimalisasi penggunaan dana desa, dengan menyertakan laporan pertanggungjawaban yang jelas, Beliau menegaskan bahwa tidak ada lagi yang mengejar pencairan, sebelum adanya laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan jelas dari pengalokasian dana desa yang dicairkan sebelumnya.

“Saya sudah temukan dan dapatkan informasi di Dinas terkait bahwa selama ini banyak sekali pencairan yang pada akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak adanya laporan yang seharusnya dikumpulkan sesuai dengan ketentuan”, jelasnya.

“Saya harapkan hal seperti ini juga segera diperbaiki oleh Dinas terkait”, tambahan Bupati Halsel.

Oleh karena itu, langkah Bassam mensyaratkan LPJ dalam pencairan ADD disambut positif.
“Artinya ada syarat yang jelas dan pruden bagi dana ADD”pungkas Abubakar(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *