HEADLINEKOTA TERNATE

ARTP Kembali Gelar Aksi Demo

Tolak Penggusuran dan Tuntut Polisi Tangkap Juharno


PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kasus sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Juharno yakni Julianto Heri Nugroho dengan ahli waris Buka di bilangan Kalumata Puncak belum menemui titik penyelesaian.

Aliansi Rakyat Tolak Pengusuran menggelar aksi demo menolak rencana penggusuran di depan kantor Walikota, Rabu(13/13).Puluhan masa aksi menggelar orasi di depan pintu masuk utama halaman kantor Walikota Ternate itu berjalan damai hingga usai.

Ahli waris Juharno yakni Julianto Heri Nugroho yang telah memperoleh keputusan hukum berkekuatan tetap, memenangkan putusan PK namun masih mendapat penolakan dari kubu ahli waris Buka atas nama Djasia Buka.

Upaya paksa penggusuran oleh pihak ahli waris Juharno menemui penolakan dari ahli waris Jasia Buka yang melalui Aliansi Rakyat Tolak Penggusuran menyatakan menolak penggususran dan meminta kepolisian menangkap Juharno.

Menurut mereka, tanah Kalumata secara historis merupakan tanah adat penyerahan Sultan Ternate  Sultan Iskandar Muhammad Jabir Sjah kepada Jogugu Loloda yakni almarhum Buka sebagai tanah adat.Tanah ini kemudian dikelola bersama anaknya  Djadid Buka dan Sabur Buka.

Namun tanah yang mereka kuasai sejak tahun 1959 itu kemudian diklaim oleh Letkol TNI Juharno pada tahun 1971 yang dia klaim sebagai tanah miliknya berdasarkan pemberian tanah swapraja/Elgendom.Saling klaim kepemilikan itu berlanjut menjadi sengketa hukum.

Berdasarkan putusan hukum tingkat pertama sampai tingkat terakhir yakni kasasi, Juwatno oleh putusan peradilan diputuskan secara sah dan meyakinkan memiliki hak atas tanah tersebut.

Awalnya gugatan Juwarno di tolak karena berdasarkan surat Sultan Mudhafar Sjah, tanah di sengketakan itu adalah tanah adat yang telah diserahkan kepada keluarga Buka.Namun belakangan, tepatnya pada tahun 2016 Sultan Mudhafar Sjah menerbitkan surat baru yang menyatakan bahwa tanah yang disengketakan itu adalah tanah hak milik Juharno dan dengan dasar itulah ahli waris Juharno yakni Julianto Heri Nugroho pada tahun 2017 kembali melayangkan gugatan berikutnya dan berhasil memenangkan dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi sampai PK

Pihak Djasia Buka dalam hal ini Aliansi Rakyat Tolak Penggusuran menilai pihak Juharno telah memalsukan surat Sultan Mudhafar Sjah.

”Surat yang diklaim dari surat Sultan Ternate almarhum Mudhafar Sjah itu dikarang sendiri”tulis Aliansi dalam sikapnya

Mereka mengancam akan melaporkan ahli waris Juharno ke Krimum Polda Malut.

Aksi di depan kantor Walikota yang dikawal aparat kemanan itu berakhir sekira pukul 13.10 WIT(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *